Lihat ke Halaman Asli

Menghadapi Regulasi Pemerintah terhadap Handphone Ilegal

Diperbarui: 10 Juli 2019   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Tidak perlu khawatir akan berebihan dengan adanya regulasi yang akan memblokir handphone yang ilegal atau tidak memiliki IMEI yang terdaftar di Kominfo. Kebijakan ini tentu membutuhkan waktu yang cukup lama dalam penerapanya. meskipun pada bulan Agustus mendatang akan dilakukan pengesahan kebijakan oleh tiga mentri sekaligus, akan tetapi penerapannya akan membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Pemerintah sendiri sadar betul bahwa kebijakan ini membutuhkan waktu transisi yang tidak sebentar. Untuk itu pemerintah sendiri memberikan tenggang waktu yang cukup lama untuk masyarakat beralih menggunakan handphone yang resmi. akan tetapi bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan ataupun membeli handphone baru sebelum bulan agustus mendatang masih mendapat toleransi dalam menggunakan jaringan seluler.

Meskipun hingga saat ini belum bisa dipastikan seperti apa nanti kebijakan yang akan diterapkan kepada pengguna handphone ilegal. apakah nanti akan didaftarkan IMEI bagi pengguna handphone ilegal di website nya kominfo atau bagaimana yang jelas hingga saat ini belum dapat dipastikan prosedurnya seperti apa nantinya. akan tetapi terlepas dari itu semua. 

peblokiran ini hanya bersifat pemblokiran terhadap jaringan selular saja. dimana pengguna handphone ilegal nantinya tidak dapat mengakses jaringan melalui handphone ilegal mereka. pemblokiran ini hanya sebatas jaringan bukan brarti handphone tidak dapat digunakan lagi sama sekali.

Meskipun begitu, masih banyak cara untuk mengakses jaringan internet meskipun nanti handphone ilegal tidak dapat menerima sinyal. dikarenakan handphone kita masih dapat menerima sinya melalui jaringan wifi yang tersambung. 

handphone ilegal hanya tidak dapat terkoneksi melalui jaringan seluler dari provider lokal seperti Telkomsel, Indosat, XL dsb. cara paling simpel jika teman-teman memiliki handphone yang mahal akan tetapi handphone tersebut memang tidak dijual secara resmi di Indonesia. trik menggunakan jaringan wifi masih sangat relevan atapun dengan opsi lain dapat menggunakan handphone yang resmi sebagai hotspot untuk handphone ilegal kalian.

Jika kita flashback kembali beberapa tahun lalu pada saat diterapkanya kebijakan registrasi ulang kartu perdana dan kartu paket internet harus menggunakan NIK dan No KK yang telah terdaftar di dukcapil. hingga saat ini masih banyak cara untuk menggunakan internet ataupun kartu perdana tanpa harus menggunakan nomer NIK dan nomer KK kita. beberapa provider masih menjual kartu perdana tanpa perlu registrasi ataupun yang meregistrasikannya dari konter atau sipenjual tersebut. 

meskipun tidak semua provider akan tetapi celah seperti ini selalu ada di negara kita ini. berbagai kebijakan yang hadir akan selalu ada cara masyarakat untuk mengatasinya. akan tetapi diluar daripada itu, akan lebih nyaman jika handphone teman-teman resmi bukan yang ilegal, dikarenakan handphone yang resmi akan lebih mudah dalam mengklaim garansi terlebih lagi jika produk resmi  akan lebih mudah dalam penjualanya jika suatu saat ingin menukar gadget lama kalian dengan yang terbaru.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline