Lihat ke Halaman Asli

Hera Veronica Suherman

Pengamen Jalanan

Memiliki Hunian Sendiri Kini Bukan Lagi Sekedar Mimpi

Diperbarui: 20 September 2021   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source : Bagus Property.com

Memiliki Hunian Sendiri Kini Bukan Lagi Sekedar Mimpi

Seiring laju pertumbuhan populasi manusia yang kian hari kian bertambah banyak, hunian pun semakin dirasa padat untuk wilayah perkotaan khususnya. Dan untuk memiliki hunian sendiripun sepertinya teramat sulit dijangkau lantaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tentu saja mengalami peningkatan dari tahun ke-tahunnya.

Alhasil untuk miliki rumah sendiri bagi keluarga kecil ekonomi menengah ke bawah atau MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dirasakan amat sukar, lantaran harganya selangit. 

Oleh karena itu tumbuh menjamur usaha kost-kostan di wilayah kota besar berukuran sepetak, dengan toilet dan dapur yang dipergunakan secara bersamaan.

Tentunya akan sangat mengurangi dari segi kenyamanan itu sendiri dan bukankah untuk membeli sebuah kenyamanan diperlukan budget yang lebih. Yaitu dengan cara merogoh kocek sedikit lebih dalam. 

Dan lagi pula untuk tumbuh kembang seorang anak dirasakan kurang baik, sebab tak miliki privacy ditengah keterbatasan ruang dan tak memadai.

Berbanding lurus rumah kontrak satuan yang miliki ruang-ruang sesuai peruntukannya, dengan biaya sewa yang harus dibayarkan langsung di muka per-tahun, yang pastinya tentu saja akan sangat memberatkan. 

Belum lagi pemilik kontrakan hampir bisa dipastikan setiap tahunnya menaikan harga sewa petak-petak kost-an ataupun rumah satuan.

Karenanya rumah subsidi menjadi solusi serta alternatif yang dirasakan sangat tepat. Guna memiliki hunian tersendiri bagi konsumen dengan cara mengangsur dan dengan angsuran yang flat pula. Tanpa mengikuti suku bunga yang fluktuatif dan dengan DP ( Down Payment ) terjangkau.
bahkan ada pula yang tanpa DP (DP 0%),

Sehubungan dengan peraturan perumahan bersubsidi yang mana tertuang dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS /M/2020. Pemerintah menggandeng sejumlah Bank-bank yang ditunjuk guna bekerjasama dalam program penyaluran KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).

Bagi masyarakat yang belum memiliki hunian kendati, dengan serangkaian persyaratan serta yang memenuhi kriteria, Yang tak memiliki slip Gaji pun seperti para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bisa mengajukan KPR. dengan All in yang tergolong terjangkau. Sehingga tak perlu mengontrak rumah terus-terusan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline