Lihat ke Halaman Asli

Hepi Fitriani Hulu

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sangga Buana YPKP Bandung

Tuntutan Terdakwa Terhadap Pembunuhan Brigadir J

Diperbarui: 4 Maret 2023   21:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Mantan ajudan eks Kepala  Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri Ferdy Sambo,Richard Eliezer Pudihang Lumiu,divonis 1tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan menilai,polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Mengadili,menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.Dalam kasus ini,Richar Eliezer menjadi terdakwa Bersama Ferdy Sambo dan istrinya,Putri Candrawathi,dan rekan sesama ajudan,Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo,Kuat Ma'ruf,turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani siding putusan pada senin (13/2/2023).Eks Kadiv Propam Polri itu di vonis pidana mati oleh majelis hakim,sedangkan istrinya,Putri Candrawathi,di vonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntunan jaksa penuntut umum ( JPU ) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati",ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan,senin (13/2).

Dalam menjatuhkan putusan,hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk sambo.Hal memberatkan Sambo diantaranya telah mencoreng institusi Polri dimata Indonesia dan dunia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline