Mohon tunggu...
Hepi Fitriani Hulu
Hepi Fitriani Hulu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Sangga Buana YPKP Bandung

Saya Hobi Menulis Dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tuntutan Terdakwa Terhadap Pembunuhan Brigadir J

4 Maret 2023   20:01 Diperbarui: 4 Maret 2023   21:33 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Mantan ajudan eks Kepala  Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam ) Polri Ferdy Sambo,Richard Eliezer Pudihang Lumiu,divonis 1tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Selatan menilai,polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU ).

"Mengadili,menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.Dalam kasus ini,Richar Eliezer menjadi terdakwa Bersama Ferdy Sambo dan istrinya,Putri Candrawathi,dan rekan sesama ajudan,Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo,Kuat Ma'ruf,turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani siding putusan pada senin (13/2/2023).Eks Kadiv Propam Polri itu di vonis pidana mati oleh majelis hakim,sedangkan istrinya,Putri Candrawathi,di vonis pidana 20 tahun penjara.

Adapun vonis ini jauh lebih ringan dari pada tuntunan jaksa penuntut umum ( JPU ) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati",ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan,senin (13/2).

Dalam menjatuhkan putusan,hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk sambo.Hal memberatkan Sambo diantaranya telah mencoreng institusi Polri dimata Indonesia dan dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun