Lihat ke Halaman Asli

Heddy Yusuf

Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...

Gara-Gara Takut Virus Corona, Sidang Kasus Jual Tanah Bos Lewat Telekonferensi

Diperbarui: 27 Maret 2020   03:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karawang  - Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dalam Kasus Jual Tanah Bos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pertahankan Dakwaan Tanggapi Eksepsi Terdakwa, kompasiana.com/heddy

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Karawang tetap pertahankan pendiriannya, yakni, mempertahankan surat dakwaannya dalam menanggapi eksepsi terdakwa MJS, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dalam kasus menjual tanah kapur milik Bos-nya sendiri.

Majelis Kabulkan Dakwaan JPU

Namun pada hari ini berlangsung sidang di PN Karawang, suasana menjadi lain daripada hari sebelumnya. Nampak sepi, karena Kabupaten Karawang Siaga 1  akibat pendemi global Covid-19, jadi takut virus Corona yang menggemparkan itu semakin menyebar.

Maka sidang putusan sela kasus terdakwa berinisial MJS dalam kasus penipuan dan penggelapan "Menjual Tanah Bos" tersebut. Sidang dilakukan lewat telekonferensi. Akhirnya lewat sidang jarak jauh itu Majelis Hakim mengabulkan dakwaan JPU. Kamis (26/3).

Lewat sidang telekonferensi Majelis Hakim juga memerintahkan JPU untuk sidang lanjutan pekan depan. "Eksepsi terdakwa melalui PH-nya, ditolak," jelas salah seorang anggota Majelis Hakim usai sidang telekonferensi itu berlangsung.

Menurut salah seorang hakim tadi mengatakan, kita mengikuti anjuran pemerintah. Menyusul terjadinya pandemi global Covid-19. "Makanya guna menghindari kerumunan massa yang bisa menyebabkan penyebaran virus, kita melakukan sidang ini lewat  telekonferensi," katanya.

Melalui surat dakwaan jaksa, terdakwa MJS, dihadapkan ke meja persidangan, karena diduga telah memperjualbelikan tanah bos-nya sendiri yang kini menjadi korban.  

MJS melakukannya pada saat disuruh korban bikin surat balik nama, dari penjual kepada korban. Tapi oleh MJS malah dialihnamakan menjadi atas namanya sendiri.

Tanah korban luasnya 1 Ha lebih, terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Tanah tersebut berupa tanah kapur oleh korban dibeli dari Ny. Agata, warga Bogor, Jawa Barat.

Sewaktu korban melakukan pembayaran, dilakukannya melalui nomor rekening atas nama penjual, Ny. Agata.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline