Untuk melakukan pembayaran ke penjual, korban menyuruh staf di kantornya bernama Titin Supriatin. Jadi sudah jelas, bukti pembelian tanah tersebut ada pada nomor rekening penjual, yakni, Ny. Agata.
Umi, salah seorang panitera yang ikut sidang melalui telekonferensi tersebut membenarkan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa MJS. Kemudian akan melanjutkan sidang pada pekan depan, dengan menghadirkan para saksi berikutnya. (dot)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!