Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gara-Gara Takut Virus Corona, Sidang Kasus Jual Tanah Bos Lewat Telekonferensi

26 Maret 2020   18:15 Diperbarui: 27 Maret 2020   03:36 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk melakukan pembayaran ke penjual, korban menyuruh staf di kantornya bernama Titin Supriatin. Jadi sudah jelas, bukti pembelian tanah tersebut ada pada nomor rekening penjual, yakni, Ny. Agata.

Umi, salah seorang panitera yang ikut sidang melalui telekonferensi tersebut membenarkan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa MJS. Kemudian akan melanjutkan sidang pada pekan depan, dengan menghadirkan para saksi berikutnya. (dot)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun