Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Apakah Perlu Presiden Jokowi Mendirikan Komnas Laki-laki?

Diperbarui: 10 September 2022   01:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi: Sekkab

"Segala perkara yang tidak adil, benar-benar tidak dapat menguntungkan siapa pun juga. Kemudian apa yang adil, benar-benar tidak dapat merugikan siapa pun juga."

Banyak pihak sependapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sikapi hal tidak adanya unsur pelecehan seksual pada Putri Candrawathi Sambo yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Yoshua.

Kelihatan LPSK lebih profesional, dan sebaliknya perlu dipertanyakan dasar Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi. [1]

Sumber keterangan hanya sepihak pula (Baca: para tersangka yang diduga sekongkol, penulis), mana bisa pula tersangka dijadikan saksi pelecehan dan konfirmasi kemana? Sementara Brigadir Yoshua sudah dibunuh tersangka.

Ini sudah masuk ranah intimidasi berkali-kali terhadap Brigadir Yoshua. Perlu rupanya Presiden Jokowi mendirikan Lembaga Perlindungan Laki-laki, mengimbangi ketidakadilan terhadap kaum adam. Sudah keterlaluan ini??? 

Baca perbedaan pendapat LPSK dan Komnas HAM di Beda Komnas HAM dan LPSK soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, dan malah LPSK menolak melindungi Putri Candrawathi. Berarti tidak benar alasan yang diajukan Putri ke LPSK. [2] [3]

Lalu

Baca perbedaan pendapat LPSK dan Komnas Perempuan di Komnas Perempuan Jawab Pernyataan LPSK Soal Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo.

Padahal diketahui bersama Polri telah menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atau penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana, dianggap lapiran palsu alias bohong.

Malah terjadi sebaliknya, Polisi yang menangani laporan Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan itu diberi sanksi dan menjadi tersangka serta dipecat pula oleh Polri. 

Termasuk Putri menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline