Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Memahami Circular Economi Sampah

Diperbarui: 28 Maret 2021   03:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Sampah kemasan diatas seharusnya diberi label nilai ekonomi sesuai Pasal 14 UUPS, sehingga tidak menjadi sampah. Sumber: Pribadi


"Pelaksanaan tata kelola sampah Indonesia yang benar, absolut atau tidak ada tawar menawar untuk menghindari regulasi secara benar dan bertanggung jawab" Asrul Hoesein, Direktur Eksekutif #GiF Jakarta dan Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Sekalipun ada pemikiran atau rencana negatif dengan prinsip pada kepentingan pribadi atau kelompok secara instan melalui urusan sampah, haruslah tetap aplikasi terlebih dahulu regulasi sampah minimal 7 Pasal penting dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Hampir semua pihak dalam mengolah solusi persampahan Indonesia bila bicara circular economi sampah bisa dikatakan lumpuh dan sebatas wacana saja alias isapan jempol. Karena hanya parsial saja dalam menyikapinya. Tidak secara komprehensif memahami dan berniat ingin melaksanakan circular economi sampah itu sendiri.

Mungkin menganggap bahwa terjadinya circular economi itu sudah selesai bila sebuah produk yang berakhir jadi sampah dengan masuk kategori bisa di daur ulang dengan nilai ekonomi tinggi atau disebut layak daur ulang (LDU), artinya tanggung jawab perusahaan sudah selesai, oh bukan demikian yang dimaksud circular economi versi UUPS.

Baca juga: Intip Kegagalan Pemerintah dalam Urusan Sampah Indonesia

Lalu menganggap non circular bila berkategori rendah dari nilai ekonomi atau disebut bisa daur ulang (BDU). Ini semua yang akan merusak paradigma yang selanjutnya akan mempengaruhi sirkulasi produk industri perusahaan berkemasan. Sebuah pemikiran dan tindakan yang luar biasa kelirunya. Karena bukan demikian maksud dari circular economi yang bermuara pada regulasi persampahan UUPS.

Maka para perusahaan multy nasional produsen produk berkemasan seakan berlomba-lomba mengakali kemasan produknya dengan/atau terkesan seakan menghindari plastik. Padahal, bila diperiksa kemasannya juga tetap ada plastiknya. Artinya memang kebutuhan terhadap plastik tidak terhindarkan.

Diperparah serta diduga ada asosiasi atau sebutlah sebuah komunitas ingin memanfaatkan kondisi carut marut ini untuk mendapat pundi pendanaan dari perusahaan berkemasan. Tapi ingin menghindari prinsip tata kelola sampah sesuai amanat UUPS. 

Apa artinya keberadaan asosiasi sebagai mitra sejajar pemerintah dan pengayom anggotanya ? Bila menginginkan terjadinya kontra regulasi, selanjutnya hanya ingin memperpanjang usia perdebatan murahan. Sungguh mengecewakan bila dugaan ini benar adanya.

Baca Juga: Sampah Plastik Diijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline