Lihat ke Halaman Asli

H.Asrul Hoesein

TERVERIFIKASI

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia

Diperbarui: 6 Oktober 2020   13:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Penulis menemukan kondisi dalam foto tersebut pada perjalanan survey sampah di Kabupaten Brebes Jawa Tengah (1/10). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF

Indonesia sejak tahun 2008 telah memiliki regulasi persampahan dengan diterbitkannya Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Tapi sampai hari ini, pengelolaan sampah Indonesia masih jalan di tempat dan bisa disebut belum menemukan jati dirinya dalam menata-kelola sampah sebagaimana amanat regulasi. 

Setelah UUPS diundangkan, lalu terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Permendagri 33 Tahun 2010). 

Permendagri ini cukup kondusif bila Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) ingin merubah pola pikir dan pola tindak dalam mengelola sampah di wilayah masing-masing. 

Dalam progres pada kedua regulasi diatas yaitu UUPS dan Permendagri 33 Tahun 2010, muncul kendala di lapangan dalam menyikapi pengelolaan sampah kawasan khusus seperti kawasan industri, rumah sakit, hotel, restoran, kuliner, destinasi wisata. 

Tapi ada kelebihan yang menarik tapi belum tersentuh sampai sekarang dari regulasi sampah itu adalah adanya insentif bagi semua pengelola sampah. Namun insentif ini belumlah banyak pengelola sampah yang memahami bagaimana cara menerima konpensasi tersebut.

Kendalanya dimana ? Regulasi UUPS dan Permendagri 33 Tahun 2010 fokus pada pengelolaan sampah rumah tangga, sementara kawasan khusus yang telah disebut diatas tidak tergolong sampah rumah tangga, Artinya belum ada penentuan masuk kategori sampah apa. Maka menjadi kekurangan diantara kelebihan yang ada. 

Untuk menjawab permasalahan sampah di kawasan khusus tersebut, pemerintah (Presiden dan DPR) mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (PP 81 Tahun 2012) untuk melengkapi kekurangan itu.

Setelah PP 81 Tahun 2012 diundangkan, berturut-turut keluar Permen LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah. Permen LH ini menjadi dasar tumbuh berkembangnya bank sampah yang ada saat ini di seluruh Indonesia.

Setelah itu muncul Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 03 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Permen PU ini menjadi basis pelaksanaan dan pembangunan TPS3R dan TPA di seluruh Indonesia.

Regulasi persampahan juga telah dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Permen LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3 Fasilitas Kesehatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline