Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia

3 Oktober 2020   00:41 Diperbarui: 6 Oktober 2020   13:50 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis menemukan kondisi dalam foto tersebut pada perjalanan survey sampah di Kabupaten Brebes Jawa Tengah (1/10). Sumber: ASRUL HOESEIN | GiF

Pengelolaan limbah medis juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Permenkes No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Berdasar regulasi-regulasi pengelolaan sampah dan LB3 tersebut diatas, bisa disebut Indonesia sudah memiliki regulasi yang lengkap untuk mengelola sampah semua kawasan tanpa kecuali lagi, semua sampah bisa disebut dapat terkelola dengan berpatokan pada sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. 

Namun untuk pengelolaan sampah mengikuti pola circular economy, masih butuh regulasi pelengkap untuk menjadi pedoman pergerakan ekonominya pada tata kelola sampah yang benar-benar berbasis pada sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Agar masyarakat bisa memberdayakan sampah menjadi sumber pendapatan baru.

Banyak pihak keliru memahami pola circular economy, umumnya industri berpikir bahwa bila produknya sudah bisa di daur ulang maka terjadilah apa yang disebut sebagai circular economy. Padahal baru bisa disebut circular economy bila para pihak produsen sampah dan industri daur ulang sampah sudah berkolaborasi hulu hilir dan menikmati Pasal 15 dan 21 UUPS dengan mengaktualisasi proses circular economy tersebut. 

Regulasi Bersama Lintas Menteri
Dalam solusi sampah dan sampah plastik di Indonesia, pemerintah dalam hal ini perlu menerbitkan regulasi lintas menteri atau Surat Kesepakatan Bersama (SKB) menteri terkait untuk mengaplikasi solusi sampah secara komprehensif. 

Solusi berupa penetapan dan penerapan label ekonomis sebagai instrumen informasi dari produk berkemasan yang berahir dengan sampah. Jenis sampah berkemasan itu banyak mewarnai ragam sampah kemasan plastik dan kertas atau alumunium foil yang bebas terbuang tanpa dimanfaatkan.

Seperti belum ada ketegasan sikap pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengaplikasi Pasal 13,14,15,21,44 dan 45 UUPS untuk menyasar sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Itulah yang menjadi penyebab utama terjadinya darurat sampah Indonesia.

Petunjuk Stratejik Solusi Sampah

Bagi stakeholder atau pelaku bisnis dan industri berbasis sampah, termasuk asosiasi, lembaga swadaya atau komunitas lainnya yang masih bingung atau belum paham untuk menemukan solusi dari darurat sampah Indonesia.

Bila ingin tahu secara detail tentang bagaimana kelembagaan yang seharusnya dijadikan rujukan dalam penanganan sampah dalam menggelar pola circular ekonomi dan bagaimana cara aplikasinya yang berbasis UUPS silakan mengajukan pertanyaan pada kolom komentar dibawah atau bisa menghubungi lamgsung penulis.

Paling afdol, penulis sarankan pula sebaiknya Anda menanyakan secara terbuka atau langsung kepada lintas kementerian, hal-hal sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun