Lihat ke Halaman Asli

Surat Terbuka untuk Bung D enny Indrayana

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bung Denny Indrayana yang baik.

Saya rakyat biasa, baru dua pekan jadi kompasianer.Sejak 35 tahun silam saya hanya mengandalkan informasi dengan berlangganan surat kabar Kompas, dan tigatahun terakhir ditambah dari media on-line. Karena malas menggunakan BB dan gadgetcanggih lainnya, membuat informasi dari twitter atau BBM yang bagi saya aktual mungkin menurut Bung sudah basi. Semoga hal itu tidak menghalangi Bung untuk sekadar membaca (syukur kalau menjawab) pertanyaan saya terkait reaksi terhadap kicauan Bung tentang “Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima hasil korupsi” berikut di bawah ini.

Reaksi Yusril Ihza Mahendra:

“SBY kan ngasi grasi sama Syaukani. Jadi beliau berhak dong dijuluki Presiden Koruptor, hehehe.” (republika online 25/8/2012)

“Ada yg suruh sy minta maaf katakan Presdn kasi grasi koruptor adlh Presden Koruptor. Lho, sy kan cuma nerusin omongannya PakDen, 'tul kan (republika online 26/8/2012)

"Alur berpikir Denny itu tidak sehat dan dapat berimplikasi kepada kegaduhan politik." (Wartakotalive.com 28/8.2012)

"Saya merasa perlu memberikan tanggapan atas anggapan berbagai pihak bahwa saya menghina Presiden dengan mengatakan Presiden koruptor. Apa yang saya katakan haruslah dilihat dalam konteks respons saya atas berbagai statement yang dibuat oleh Wamenkumham Denny Indrayana di Twitter." (Kompas.com 28/8/2012)

Pertanyaan saya: apakah ngasi (memberi/pemberi) sama artinya dengan menerima/penerima? Apakah grasi itu hasil korupsi? Apakah orang berpikiran sehat yang mengikuti alur berpikir tidak sehat itu sehat? Apakah orang waras yang meniru tindakan orang gila juga terbebas dari hukum?

Reaksi peserta Indonesia Lawyer Club, TV One, 27 Agustus 2012:

Beberapa advokat peserta ILC, dan budayawan Sujiwo Tejo, juga menalar Advokat Koruptor penerima hasil korupsi dengan analogi: kalau begitu dokter , tukang becak dst yang menerima bayaran dari hasil korupsi juga koruptor.

Pertanyaan saya: apakah dokter atau tukang becak tahu bahwa yang menggunakan jasanya tersangka korupsi? Siapakah advokat yang menolak pembayaran klien yang oleh pengadilan dinyatakan terbukti melakukan korupsi?

Reaksi Hotman Paris Hutapea:

Permintaan maaf yang disampaikan Denny tidak cukup. Permintaan maaf itu juga tidak tulus sehingga tidak bisa dimaafkan. "Dia meminta maaf pada advokat yang disebutnya bersih. Memangnya dia itu Tuhan sehingga bisa menilai orang bersih atau tidak bersih," katanya. (Kompas.com 30/8/2012)

Pertanyaan saya: apakah hanya Tuhan yang bisa membuktikan siapa advokat koruptor? Apakah aparat hukum Indonesia sudah benar-benar tidak berdaya memenjarakan koruptor sehingga perlu bantuan Tuhan? Apakah advokat bisa menilai ketulusan dan tidakketulusan orang?

Sebenarnya masih banyak lagi pertanyaan yang ingin saya sampaikan kepada Bung. Tapi saya cukupkan sekian dulu karena khawatir OC Kaligis menuding Bung “lompat pagar” mengurusi hal-hal yang bukan menjadi tugas dan wewenang Wamenkumham.

Demikianlah. Terima kasih dan salam antikorupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline