Lihat ke Halaman Asli

Abdul Haris

TERVERIFIKASI

Menulis Untuk Berbagi

Salah Kaprah Istilah Saksi Ahli

Diperbarui: 16 Juli 2023   05:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maaf nih, lagi pengen nulis yang agak serius. Judul ini tiba-tiba terlintas saja di benak saya karena ketergelitikan dengan sekian kali pemberitaan atau sekedar percakapan orang mengenai ‘saksi ahli’. Kata ‘saksi ahli’ seringkali disebut dalam obrolan mengenai kasus pidana yang sedang dalam proses peradilan. ‘Saksi ahli’ dipahami sebagai seorang yang mempunyai keahlian tertentu yang terkait dengan suatu kasus. Tapi tahukah kita bahwa terminologi ‘saksi ahli’ sebenarnya tidak tepat?

Saksi ahli tidak dikenal dalam istilah resmi dunia hukum. Gabungan dua kata itu timbul dari kebiasaan ucapan masyarakat maupun pemberitaan yang disampaikan para wartawan. Saksi ahli terbentuk dari kata saksi dan ahli. Dua hal itu merupakan pihak yang berbeda. Berikut saya jelaskan pengertian dari masing-masing kata itu.

Saksi

Saksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diartikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Lebih khusus lagi, keterangan saksi didefinisikan sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai sutu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya itu.

Dari penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan tiga syarat mutlak yang diperlukan untuk seseorang sehingga ditetapkan sebagai saksi yaitu ia mendengar, melihat, dan mengalami sendiri suatu peristiwa. Syarat dimaksud bersifat kumulatif artinya satu saja tidak dipenuhi maka orang tersebut tidak dapat disebut sebagai saksi.

Saksi sendiri masih dibagi dalam beberapa macam: (I) Saksi yang meringankan atau a de charge. Saksi ini adalah saksi yang memberikan keterangan untuk meringankan tersangka atau terdakwa. Saksi kategori ini diajukan oleh tersangka atau terdakwa dalam rangka pembelaan atas dirinya. (II) Saksi yang memberatkan atau a charge. Saksi jenis ini biasa dihadirkan oleh penuntut umum dalam rangka memberatkan terdakwa. (III) Saksi mahkota. Saksi tersebut tidak disebutkan dalam KUHAP tetapi dikenal dalam praktek di pengadilan sebagai saksi yang berasal dari salah satu tersangka atau terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana.

Dalam berbagai kasus yang sering kita baca, seseorang yang awalnya berstatus menjadi saksi pada akhirnya dapat diseret juga sebagai tersangka. Hal itu terjadi ketika bukti-bukti yang ditemukan mengarah padanya sebagai pelaku pidana. Contohnya, dalam kasus sianida yang menewaskan Mirna, Jessica pada awalnya hanya berstatus saksi. Tapi, dalam perkembangannya, bukti-bukti yang ada menjurus pada Jessica sebagai tersangka pembunuh.

Ahli

Berbeda dengan saksi, kata ahli tidak ada definisinya di KUHAP. Aturan itu hanya menyebutkan pengertian keterangan ahli sebagai keterangan yang diberikan oleh orang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Sesuai definisi itu, syarat melekat pada keterangan ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu, contoh dokter forensik memberikan keterangan mengenai kondisi jenazah korban, pakar komputer menerangkan kejahatan cyber, atau ahli uang rupiah menjadi ahli dalam kasus pemalsuan uang. Keahlian itu dapat dibuktikan dengan sertifikasi khusus, profesi, disiplin ilmu, atau atas dasar reputasi yang telah dikenal secara umum. Keterangan ahli dapat diajukan oleh penyidik maupun tersangka/ terdakwa.     

Baik keterangan saksi ataupun keterangan ahli dapat menjadi alat bukti yang sah. Jadi, sudah jelaskan bahwa saksi dan ahli adalah berbeda. Masing-masing mempunyai kedudukan, peran, dan syarat dalam penanganan perkara. Satu lagi, saksi dan ahli juga dikenal dalam perkara perdata (untuk yang ini lain kali saja penjelasannya).

Okay Kompasianer, semoga tulisan singkat ini dapat memberikan sedikit pencerahan. Ya setidaknya Kompasianer tidak lagi kepleset menggunakan istilah ‘saksi ahli’ apalagi ‘ahli saksi’ (yang terakhir ini kerjaan sehari-harinya cuma jadi saksi kali ya, he he he).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline