Lihat ke Halaman Asli

Hana Anisa

Tenaga Pendidik - Surakarta

Digitalisasi Wakaf, Kini Siapapun Bisa Menyalurkan Wakaf

Diperbarui: 20 Oktober 2019   23:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dompetdhuafa.org

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang shalih"

(HR. Muslim no. 1631)

Hadist di atas menjadi awal mula saya mengenal istilah wakaf. Saat itu, saya duduk di bangku SMP ketika smartphone belum booming seperti sekarang. Pada pembelajaran Agama Islam, guruku memperkenalkan tentang salah satu amalan bagi umat muslim yaitu sedekah jariyah.

Contoh sedekah jariyah adalah wakaf. Amalan wakaf yang selalu dicontohkan adalah mewakafkan sebidang tanah untuk dibangun masjid atau sekolah. Ketika ujian terdapat pertanyaan sebutkan contoh wakaf, saya pun menjawab hal yang sama, tidak ada contoh lain. Hal inilah yang membuat saya berfikir bahwa :

wakaf adalah amalan orang kaya raya karena seseorang yang  berwakaf akan memberikan sebidang tanah yang harganya sangat mahal untuk dibangun masjid.

Lantas saya membuat kesimpulan kalau saya dan orang lain yang tidak masuk kategori kaya raya tidak akan pernah bisa mengamalkan amalan ini.

Pernah berfikir demikian??

Jika iya, maka kita tidak salah karena memang pengertian wakaf jaman dahulu baru sebatas mewakafkan sebidang tanah. Bahkan ada 3 sahabat Rasulullah SAW  yang telah mewakafkan hartanya di jaman dahulu yaitu Abu Thalhah mewakafkan tembok Birha, Umar Ibnu Al Khatab mewakafkan tanah yang ada di Khaibar dan Mukhairiq seorang mualaf yang mewakafkan sebidang tanah. Jadi, wajar jika wakaf kita artikan hanya sebatas sebidang tanah.

Namun, kita Jangan khawatir tidak akan mampu berwakaf  karena sekarang ini pengertian wakaf jauh lebih luas dan bisa merangkul seluruh lapisan masyarakat. Pengertian wakaf bisa kita lihat pada Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Pada BAB 1 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa:

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline