Mohon tunggu...
Hana  Anisa
Hana Anisa Mohon Tunggu... Administrasi - Tenaga Pendidik - Surakarta

Tenaga Pendidik - Surakarta - tertarik pada dunia literasi, pendidikan anak, relawan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Digitalisasi Wakaf, Kini Siapapun Bisa Menyalurkan Wakaf

20 Oktober 2019   22:51 Diperbarui: 20 Oktober 2019   23:17 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diterangkan lebih lanjut pada BAB 2 pasal 5 fungsi dari wakaf adalah

mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Terdapat dua fungsi utama yang diharapkan dari harta yang diwakafkan yaitu fungsi ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Untuk fungsi yang pertama kita bisa ambil contoh wakaf yang diwujudkan dalam bentuk bangunan  masjid.

Sedangkan fungsi kedua yaitu harta yang diwakafkan berfungsi untuk memajukan kesejahteraan umum dirinci lebih jelas pada undang -- undang yang sama pasal 22. Harta yang diwakafkan hanya diperuntukkan :

-              sarana dan kegiatan ibadah;

-              sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

-              bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;

-              kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

-              kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Wakaf tidak lagi hanya sebatas membangun masjid. Sekarang, wakaf bisa bermacam -- macam bentuknya, antara lain membangun sekolah baik sekolah formal maupun non formal,  rumah sakit,  beasiswa untuk siswa yatim piatu, rumah singgah untuk anak terlantar, tambak, lahan pertanian dan lain sebagainya. Harta yang diwakafkan pun tidak terbatas hanya barang tidak bergerak dengan nominal yang sangat fantastis seperti lahan dan bangunan.

Saat ini, pada peraturan undang -- undang tentang wakaf, pemerintah memasukkan barang bergerak sebagai materi yang bisa digunakan untuk berwakaf. Barang bergerak yang dimaksudkan adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun