Lihat ke Halaman Asli

Gregorius Nafanu

TERVERIFIKASI

Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Timbul Tenggelamnya Parpol dari Pemilu ke Pemilu

Diperbarui: 18 April 2022   23:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Simulasi penyederhanaan surat suara oleh KPU. Foto: kompas.com

Pemilihan Umum Serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 merupakan Pemilu ke-13 sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Indonesia baru mampu melaksanakan Pemilu perdananya, setelah 10 tahun memerdekakan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain.  Tahun 1955 merupakan tonggak awal dimulainya perhelatan demokrasi di Indonesia.

Padahal, dalam sejarah Pemilu seperti yang diberitakan dalam ditpolkom.bappenas.go.id Pemilu perdana seharusnya dilaksanakan pada tahun 1946 berdasarkan Maklumat X yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden, Drs. Muhammad Hatta.

Maklumat X  tertanggal 3 November 1946 itu berisi anjuran pembentukan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Tujuan Pemilu saat itu, adalah untuk memilih DPR dan MPR.

Sekalipun telah ada maklumat tentang pelaksanaan Pemilu, situasi dalam negeri dan luar negeri tidak mendukung saat itu. Jadilah, Pemilu baru terlaksana di tahun 1955.

Euforia kemerdekaan, menyebabkan jumlah kontestan membludak hingga 172 partai politik dalam Pemilu 1955. Pelaksanaan Pemilu pun dilakukan sebanyak dua kali, bukan hanya untuk memilih anggota DPR, tetapi juga memilih dewan Konstituante.

Pemilu pertama, dilaksanakan pada 29 September 1955. Pemilu tahap pertama ini dilakukan untuk memilih anggota DPR. Berselang 3 bulan kemudian, 15 Desember 1955 diadakan Pemilu tahap kedua. Tujuannya, untuk memilih angota Dewan Konstituante.

Pemilu 1955 memperebutkan 257 kursi anggota DPR dan 514 kursi anggota dewan konstituante. Empat besar parpol, memimpin perolehan suara. PNI dan Masyumi sama-sama mendapatkan 57 kursi DPR, dengan persentase perolehan suara 22,32% (PNI) dan 20,92% (Masyumi). PNI mendapatkan 119 kursi (23,97%) dan Masyumi meraih 112 kursi (20,59%) untuk anggota konstituante.

Posisi ketiga dan keempat diraih oleh NU (39 kursi untuk 18,41% suara) dan PKI 39 kursi (16,36%) untuk anggota DPR. Urutan posisi untuk pemilihan konstituante pun tetap sama. NU berada pada  posisi ke-3 dengan perolehan kursi sebanyak 91 (18,47%). PKI berada pada posisi ke-4 dengan perolehan suara sebanyak 16,47% dan berhak mendapatkan 80 kursi anggota konstituante.

Rekapitulasi parpol peserta Pemilu dari 1955-2019. Diolah dari bps.go.id. Dok pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline