Lihat ke Halaman Asli

Galuhp rakoso

Hidup adalah proses singkat dari hasil yang panjang

Pengalihan Hak dalam Tahapan Daftar Merek

Diperbarui: 17 September 2020   10:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tahapan daftar merek merupakan segmen penting bagi setiap pelaku usaha. Hak kepemilikan ini, bisa memberi perlindungan hukum sekaligus aset usaha dengan potensi yang besar. Namun, beberapa kendala mungkin dialami sehingga perlu pengalihan hak atas merek. Sebab Pengalihan dalam Tahap Pendaftaran Merek dan Merek Terdaftar

Pengalihan hak atas merek bisa dilakukan saat proses pendaftaran atau terhadap merek yang telah terdaftar sebelumnya. Dalam hukum perundang-undangan, keduanya memiliki kekuatan hukum untuk dialihkan, pun jika menggunakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pengalihan hak atas merek terdaftar sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No 15 Tahun 2001 perihal Merek. Merek yang disebutkan berupa nama, kata, gambar, huruf, angka, susunan atau kombinasi di antaranya. Sementara pengalihan hak bisa timbul karena beberapa sebab seperti:

  1. Warisan 
  2. Wasiat
  3. Hibah atau hadiah
  4. Perjanjian, 
  5. sebab lain yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa sebab lain dalam pengalihan yang cukup sering dimana pemilik merek meninggal dunia. Maka pihak yang diwariskan berhak menerima hak kepemilikan merek. Termasuk jika merek yang diajukan sedang dalam pemeriksaan, maka tahap seleksi masih akan berjalan dengan nama ahli waris sebagai pemohon. 

Prosedur Pengajuan Pengalihan Hak Merek Terdaftar

Sedangkan pada merek terdaftar, pengajuan dilakukan langsung ke Dirjen Kekayaan Intelektual, dengan menyertakan dokumen pendukung macam sertifikat merek. Atas pengajuan tersebut nantinya, Dirjen KI akan merilis pengumuman dalam Berita Resmi Merek.

Pengalihan tersebut, hanya berhak dicatat oleh Djki jika permohonan disertai dengan penyataan tertulis dari penerima pengalihan hak. Perihal surat menyatakan memberi wewenang guna keperluan perdagangan sebagaimana mestinya.

Namun, tidak akan berdampak hukum apabila nama daftar pengalihan tidak tercatat dalam daftar umum merek. Di sisi lain, pengalihan hak bisa disertai dengan pengalihan reputasi, nama baik serta unsur lainnya yang berkaitan dengan merek sebagai objek perlindungan.

Mengalihkan hak merek tidak dapat dipisah dari kualitas, kemampuan, hingga keterampilan pribadi bagi pemberi jasa. Maka penting untuk memahami jaminan kualitas yang diberikan oleh pemberi jasa. 

Perbedaan Pengalihan Hak dan Lisensi

Hal yang perlu diperhatikan adalah pengalihan hak berbeda dengan kepemilikan lisensi. Keduanya memang serupa karena, mengalihkan hak untuk keperluan perdagangan termasuk produksi hingga pemasaran.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline