Padahal, status kepemilikan antara pengalihan hak dan lisensi sangat berbeda. Perbedaan tersebut dapat dikenali dengan beberapa ciri berikut:
- Lisensi merupakan izin yang diberikan pemilik sah merek kepada pihak lain. Artinya, hanya pada penggunaan saja bukan sebagai pemilik sah. Sementara pengalihan hak berarti memindahkan hak secara keseluruhan yang otomatis, pihak pemberi akan kehilangan haknya.Â
- Dalam pengalihan hak merek melalui beberapa peristiwa hukum sebelum persetujuan dengan sebab yang mengikuti. Sedangkan pada lisensi hanya berupa perjanjian pihak pemberi dan penerima.Â
- Pengalihan merek terdaftar hanya dapat diberikan kepada satu pihak saja dengan persamaan semua unsur merek yang dimiliki. Pihak lain pun, tidak berhak menggunakan hak merek tersebut tanpa persetujuan. Sementara pada lisensi, pemilik bisa memberi izin kepada lebih dari satu pihak untuk penggunaan merek dalam aktifitas perdagangan.Â
- Pengalihan hak atas merek dapat diajukan saat proses permohonan pendaftaran merek. Sementara pada lisensi tidak terdapat aturan tersebut.
Mengenali perbedaan pengalihan hak atas merek pada dasarnya sangat mudah.Â
Keduanya memiliki hak yang sama namun berbeda pada status kepemilikan. Dalam tahap pendaftaran merek misalnya, pengajuan pengalihan hak bisa diproses dengan mudah sepanjang memenuhi aturan yang berlaku.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!