Lihat ke Halaman Asli

Frans RizkyNugroho

Mahasiswa UNNES

Peduli Hak Merek Dagang, Mahasiswa UNNES GIAT 3 Adakan Sosialisasi HAKI untuk Pelaku UMKM Desa Wanurejo

Diperbarui: 28 November 2022   07:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Desa Wisata Wanurejo merupakan desa yang terletak 2 km di sebelah tenggara kompleks wisata Candi Borobudur. Desa wisata Wanurejo merupakan salah satu desa wisata yang menjadi pintu gerbang masuk ke Kawasan Borobudur. Selain menjadi desa wisata, Wanurejo juga sebagai desa yang memiliki banyak usaha dari mikro, kecil, hingga menengah.

Berbagai macam jenis UMKM dapat ditemui di Desa Wanurejo seperti olahan bunga telang, basreng, olahan jamur, rengginang, dan lain sebagainya membuat mahasiswa KKN UNNES GIAT 3 Universitas Negeri Semarang peduli dengan hasil karya dan ide dari para pelaku usaha atau UMKM dengan mengadakan sosialisasi hak merek dagang kepada para pelaku usaha.

Hak Merek Dagang merupakan perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri merek tersebut dalam perdagangan barang dan jasa.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang hak merek ini dibuat untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, perlindungan konsumen serta perlindungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pada tanggal 16 November 2022 mahasiswa UNNES GIAT 3 di Desa Wanurejo mengadakan sosialisasi yang berjudul “Kekuatan Hak Intelektual Merek” yang berlokasi di Kantor Desa Wanurejo guna mengedukasi para pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran tentang hak merek dagang.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para pelaku usaha dari Desa Wanurejo yang terdiri dari para ibu-ibu PKK Milenial yang menjadi pelaku usaha mikro sampai menengah.

dokpri

Pada kegiatan tersebut, Mahasiswa UNNES GIAT 3 menyampaikan beberapa informasi terkait hak merek dagang, seperti dasar dan landasannya, alasan mendaftarkan merek, syarat pendaftaran merek, hingga prosedur pendaftaran merek dagang.

dokpri

Sosialisasi tersebut diakhiri dengan pemberian tips pendaftaran merek dagang agar dapat diterima dan disahkan. Selain itu peserta sosialisasi juga diberikan booklet terkait prosedur pendaftaran merek dagang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline