Terinspirasi dari Ngopi Bareng #45
Artikel ini disusun berdasarkan berbagai pertanyaan yang muncul dalam acara Ngobrol Pagi (Ngopi Bareng) #45 yang diselenggarakan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Chapter Pendamping pada 19 Maret 2025.
Dalam sesi diskusi yang dihadiri banyak pengelola BUMDes, berbagai kendala seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB)Â menjadi sorotan utama.
"Bagaimana cara agar NPWP BUMDes sesuai dengan data lainnya?"
"Mengapa pendaftaran NIB saya gagal karena data tidak sinkron?"
"Apakah NIB bisa menggabungkan semua unit usaha BUMDes?"
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan masih banyaknya kebingungan dan kendala teknis yang dihadapi pengelola BUMDes. Artikel ini akan membahas cara mengurus NPWP dan NIB, serta solusi jika terjadi masalah sinkronisasi data.
Mengenal NPWP dan NIB BUMDes
Apa itu NPWP BUMDes?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang wajib dimiliki setiap BUMDes untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti:
- Mengajukan izin usaha dan legalitas lainnya
- Mengakses program pemerintah dan bantuan modal
- Menjalin kerja sama dengan mitra bisnis
NPWP BUMDes didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui sistem online di ereg.pajak.go.id .
Apa itu NIB BUMDes?
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha resmi yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission). Fungsi NIB antara lain:
- Sebagai Tanda Daftar Usaha BUMDes
- Mempermudah akses perizinan dan pembiayaan
- Menjadi dasar hukum dalam menjalankan usaha
BUMDes yang telah berbadan hukum WAJIB memiliki NIB untuk memastikan operasionalnya sah secara legal.
Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP BUMDes
1. Pendaftaran NPWP Secara Online
- Kunjungi ereg.pajak.go.idÂ
- Pilih kategori Wajib Pajak Badan
- Isi formulir sesuai data BUMDes
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunggu verifikasi dari Kantor Pajak