Lihat ke Halaman Asli

nasib pppk tahun 2025, harus menunggu hingga tahun 2026

Diperbarui: 11 Maret 2025   08:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

forgupaki/ media forgupaki 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II, ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penyelesaian, wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan bahwa salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketidakseragaman dalam penggajian dan penugasanami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas," jelas Haryomo, selain itu, penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun, Haryomo memastikan bahwa mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan. "Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir," tegasnya.

Ketua Umum Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia ( Forgupaki ) , Abraham Pellokila, berpendapat bahwa  penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2026, memberi dampak negatif yang mungkin timbul dari keputusan,  bahwa penundaan ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kekurangan tenaga kerja aparatur sipil negara (ASN), terutama di tengah gelombang pensiun besar-besaran yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, penundaan ini akan menghambat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, di mana banyak guru yang telah menanti-nanti pengangkatan mereka sebagai ASN.

foto. forgupaki/ media forgupaki 

Abraham menambahkan bahwa kekurangan guru saat ini telah berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik, "Kita kekurangan guru, dan akibatnya pelayanan kepada peserta didik tidak maksimal, ia menyarankan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), perlu meninjau kembali keputusan ini dan segera mengambil langkah cepat untuk mengangkat para calon ASN, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik, tidak bisa ditunda-tunda, pelayanan pendidikan adalah hal yang mendesak,  "kami meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret agar pelayanan pendidikan tidak terganggu, guru-guru yang sudah menanti-nanti pengangkatan ini juga perlu diberikan kepastian," pungkasnya, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hingga tahun  2026 memang memiliki alasan teknis dan administratif, seperti penyeragaman TMT dan penyelesaian tenaga non-Asn, amun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan guru, yang menganggap penundaan ini akan menghambat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, Abraham Pellokila, sebagai perwakilan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia, menyerukan agar pemerintah segera meninjau kembali keputusan ini dan mengambil langkah cepat untuk mengatasi kekurangan tenaga guru demi kualitas pendidikan yang lebih baik

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline