Lihat ke Halaman Asli

Prinsip-prinsip Akad di Lembaga Keuangan Syariah

Diperbarui: 13 Januari 2018   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya, dan harus berhubungan dengan orang lain.

Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi kebutuhan, harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan.

Proses untuk membuat kesepakatan dalam rangka memenuhi kebutuhan keduanya yang lazim disebut dengan proses untuk berakad atau melakukan kontrak.

Salah satu persoalan mendasar yang dihadapi saat ini adalah perkembangan ekonomi dan bisnis yang semakin pesat, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terjadinya berbagai penyimpangan dan penyelewengan dalam aktifitas ekonomi dan bisnis di masyarakat yang tidak sesuai dengan nilai atau asas ekonomi dan bisnis dalam Islam.

Oleh karena itu, hukum Islam sebagai hukum yang hidup dan progresif memiliki peran yang sangat urgen untuk menjawab berbagai macam persoalan khususnya terkait dengan transaksi ekonomi dan bisnis yang semakin komplek.

Para ulama klasik sebenarnya sudah membahas berbagai persoalan ekonomi dan bisnis, termasuk masalah asas-asas muamalah, akad dan bentuknya. Akan tetapi, melihat perkembangan ekonomi dan bisnis di masyarakat yang semakin komplek, terutama dengan lahirnya berbagai institusi keuangan dan bisnis syariah seperti perbankan, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, asuransi, pegadaian, obligasi dan lain-lainnya. Hal ini pasti menuntut penjustifikasian dari aspek syariah.

Sebagaimana saran para ahli hukum Islam untuk menjawab kebutuhan di atas, maka pengkajian hukum Islam di zaman modern ini hendaknya ditujukan kepada penggalian asas-asas hukum Islam dari aturan-aturan detail yang telah dikemukakan oleh para fuqaha klasik.[1] 

Dengan demikian, membahas dan mengkaji teori akad dan implikasinya sangat penting. Karena itu merupakan syarat yang utama bagi orang yang melakukan aktifitas ekonomi dan bisnis dan memiliki akibat hukum bagi pihak yang berakad.

Pengertian akad menurut bahasa berasal dari kata al-'Aqd,bentuk masdar adalah kata 'Aqada dan jamaknya adalah al-'Uqudyang berarti perjanjian (yang tercatat) atau kontrak.[2] 

Sedangkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam bahwa kata al-'aqdyang berarti perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq).[3] Dari pengertian akad secara bahasa ini, maka akad secara bahasa adalah pertalian yang mengikat.

Adapun pengertian akad menurut istilah, disini ada beberapa pendapat diantaranya adalah Wahbah Zuhaili dalam kitabnya al Fiqh Al Islami wa adillatuhyang dikutip oleh Dimyauddin Djuwaini bahwa akad adalah hubungan / keterkaitan antara ijab dan qabul atas diskursus yang dibenarkan oleh syara' dan memiliki implikasi hukum tertentu.[4] Sedangkan menurut Hasbi Ash-Shiddieqy bahwa akad adalah perikatan antara ijab dengan qabul secara yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridlaan kedua belah pihak.[5] 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline