Lihat ke Halaman Asli

Fithriya Alexandria Datuela

Mototompiaan, Mototabian, bo Mototanoban.

Bisakah Saya Bertanya Kepada Aparat Penegak Hukum!

Diperbarui: 25 Januari 2022   01:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah oknum polisi lalu lintas bisa memukul, apakah oknum polisi bisa melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat, apakah oknum polisi bisa melakukan tindakan kekerasan tanpa dasar hukum yang sesuai, apakah tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan terpuji dan patut di apresiasi sebagai pengayom masyarakat, Polisi Republik Indonesia. Bukankah tugas dari petugas aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan wewenangnya, senantiasa bertindak berdasarkan norma-norma hukum dan kaidah-kaidah hukum serta selalu mengindahkan norma-norma agama, norma-norma kesopanan, norma-norma kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia).

Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian hal tersebut dituangkan dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM (Hak Asasi Manusia) Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”). Hal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan dan berperilaku yang baik sebagai aparat Kepolisian Negara Indonesia.

Save Polri, Apresiasi setinggi-tingginya untuk  tugas Polri dalam tugas menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan Hak Asasi Manusia demi nama Pancasila. Tapi tidak untuk oknum-oknum polisi yang mencoreng nama dan citra Polri karena sikap arogan non-humanis yang dilakukan oknum polisi terhadap masyarakat biasa, khususnya bagi masyarakat yang lemah dari tindakan adil dan bantuan Hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline