Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Ajaran Tamansiswa Tri-N (Niteni, Nirokake, Nambahi) Terhadap Akuntansi Konsinyasi

Diperbarui: 19 Desember 2022   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsinyasi adalah pemindahan (penitipan) barang dari pemilik kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan syarat Pemilik barang atau pihak yang menitipkan dinamakan pengamanan sedangkan pihak yang dititipi dinamakan komisioner atau pedagang komisi. 

Bagi Pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu tersebut dinamakan barang konsinyasi. Walaupun barang konsinyasi tidak berada di perusahaan akan tetapi barang tersebut masih tetap milik perusahaan. Bagi komisioner barang dari pihak lain tersebut dinamakan barang komisi atau barang titipan. Walaupun berada di perusahaan akan tetapi barang komisi bukan milik perusahaan

Kegiatan konsinyasi melibatkan dua belah pihak yaitu pengamanat dan komisioner. Oleh karena itu akuntansinya juga diselenggarakan oleh kedua belah pihak yaitu, oleh Pengamanat dan Komisioner. Akuntansi oleh pengamanat dan komisioner keduanya menggunakan dua metode antara lain metode terpisah dan tidak terpisah.

Pada Akuntansi oleh pengamanat, dengan metode terpisah laba atau rugi yang diperoleh dari kegiatan konsinyasi akan dipisahkan dari laba atau rugi yang biasa. Sedangkan dengan metode tidak terpisah laba atau rugi dari kegiatan konsinyasi tidak dipisahkan dengan laba (rugi) dari kegiatan yang biasa. Pada Akuntansi oleh komisioner, dengan metode terpisah laba atau rugi yang diperoleh dari kegiatan konsinyasi akan dipisahkan dari laba atau rugi yang biasa. Sedangkan dengan metode tidak terpisah laba atau rugi dari kegiatan konsinyasi tidak dipisahkan dengan laba (rugi) dari kegiatan yang biasa.

Dalam topik "Akuntansi Konsinyasi" yang telah dipaparkan tersebut dapat dikaitkan dengan salah satu ajaran tamansiswa yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara yaitu Tri-N (Niteni, Nirokke, Nambahi).

Niteni berarti mengenali dan mengingat. Komisioner sebagai pihak yang dititipkan barang oleh pengamanat melihat fenomena atau target pasar yang ada pada masyarakat. Sehingga diharapkan barang yang dititipkan tersebut dapat terjual dengan banyak. Nirokke berarti menirukan suatu hal. Dalam hal ini pengamanat sebagai pihak yang menitipkan barang atau pihak yang membuat produk  dapat meniru strategi agar produk yang dititpkan tersebut banyak peminatnya. Nambahi berarti mengembangkan sesuatu. Nambahi sendiri dapat dilakukan pengamanat dengan mengembangkan produk yang dimiliki dengan terus melakukan inovasi terhadap produk yang dibuat.

Kelompok 5

Tri Rohmayanti 2020017012

Lina Rahmawati 2020017019

Alfin Prisca rosita 2020017022

Anisa Alfiana 2020017023

Firda Pramudita 2020017167




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline