Lihat ke Halaman Asli

Fery. W

Berharap memberi manfaat

Harga Rokok Naik 35 Persen, Dijamin Tak akan Ada Demo

Diperbarui: 13 September 2019   19:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beritagar.id

Hari ini Menteri Keuamgan,  Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengumumkan bahwa Per 1 Januari 2020 cukai dari produk tembakau akan mengalami kenaikan sebesar 23%. 

Keputusan ini diambil dalam rapat yang  dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta. "Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat. Jumat (13/09/19) hari ini, seperti yang dilansir Kompas.com.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23% membuat rata-rata harga jual eceran  rokok akan naik sebesar 35% dari harga jual saat ini.

Keputusan ini sudah final, dan diharapkan industri rokok pada saatnya sudah harus menyesuaikan. Peraturan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Para pelaku industri rokok sudah bisa memesan pita cukai rokok ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam waktu tidak lama lagi, saat masa transisi antara bulan Oktober-Desember 2019.

Keputusan kenaikan cukai dan harga eceran ini di dasari oleh 2 hal, Pertama untuk mengurangi trend konsumsi rokok yang cenderung naik. Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2018.

Jumlah perokok meningkat di kalangan perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Begitu pula dengan perokok kalangan anak, naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

Kedua, cukai tidak dinaikan terlalu tinggi, karena jika naiknya ketinggian akan memicu industri rokok ilegal. Karena biasanya jika harga rokok naik, para perokok akan pindah mencari rokok yang lebih murah, dan incarannya rokok yang tidak berpita cukai, artinya rokok ilegal.

"Bea Cukai sudah menurunkan rokok ilegal menjadi hanya 3 persen. Tapi kalau (cukai dan harga rokok) naik tinggi, ini akan membuat insentif bagi para pelaku rokok ilegal untuk meningkatkan produksinya," jelas SMI.

Berbeda dengan kenaikan kebutuhan harian lain, kenaikan harga jual rokok biasanya relatif lebih smooth, tingkat resisitensi  para perokok terhadap kenaikan barang kebutuhannya tersebut rendah, paling sebatas ngedumel saja.

Tidak seperti kenaikan barang-barang harian lain, atau kenaikan harga jual listrik dan iuran BPJS Kesehatan, misalnya. Resistensinya luar biasa besar, media sosial akan dipenuhi hujatan dan cacian kepada pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline