Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harga Rokok Naik 35 Persen, Dijamin Tak akan Ada Demo

13 September 2019   18:41 Diperbarui: 13 September 2019   19:01 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini Menteri Keuamgan,  Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengumumkan bahwa Per 1 Januari 2020 cukai dari produk tembakau akan mengalami kenaikan sebesar 23%. 

Keputusan ini diambil dalam rapat yang  dipimpin oleh Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Jakarta. "Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat. Jumat (13/09/19) hari ini, seperti yang dilansir Kompas.com.

Kenaikan cukai rokok sebesar 23% membuat rata-rata harga jual eceran  rokok akan naik sebesar 35% dari harga jual saat ini.

Keputusan ini sudah final, dan diharapkan industri rokok pada saatnya sudah harus menyesuaikan. Peraturan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Para pelaku industri rokok sudah bisa memesan pita cukai rokok ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam waktu tidak lama lagi, saat masa transisi antara bulan Oktober-Desember 2019.

Keputusan kenaikan cukai dan harga eceran ini di dasari oleh 2 hal, Pertama untuk mengurangi trend konsumsi rokok yang cenderung naik. Menurut data Kementerian Kesehatan tahun 2018.

Jumlah perokok meningkat di kalangan perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen. Begitu pula dengan perokok kalangan anak, naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

Kedua, cukai tidak dinaikan terlalu tinggi, karena jika naiknya ketinggian akan memicu industri rokok ilegal. Karena biasanya jika harga rokok naik, para perokok akan pindah mencari rokok yang lebih murah, dan incarannya rokok yang tidak berpita cukai, artinya rokok ilegal.

"Bea Cukai sudah menurunkan rokok ilegal menjadi hanya 3 persen. Tapi kalau (cukai dan harga rokok) naik tinggi, ini akan membuat insentif bagi para pelaku rokok ilegal untuk meningkatkan produksinya," jelas SMI.

Berbeda dengan kenaikan kebutuhan harian lain, kenaikan harga jual rokok biasanya relatif lebih smooth, tingkat resisitensi  para perokok terhadap kenaikan barang kebutuhannya tersebut rendah, paling sebatas ngedumel saja.

Tidak seperti kenaikan barang-barang harian lain, atau kenaikan harga jual listrik dan iuran BPJS Kesehatan, misalnya. Resistensinya luar biasa besar, media sosial akan dipenuhi hujatan dan cacian kepada pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun