Mohon tunggu...
Fery. W
Fery. W Mohon Tunggu... Administrasi - Berharap memberi manfaat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penikmat Aksara, Musik dan Tontonan. Politik, Ekonomi dan Budaya Emailnya Ferywidiamoko24@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harga Rokok Naik 35 Persen, Dijamin Tak akan Ada Demo

13 September 2019   18:41 Diperbarui: 13 September 2019   19:01 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Padahal kenaikan harga jual rokok ini cukup curam. Sebagai ilustrasi ini estimasi saya 5 jenis rokok dari merk yang berbeda berdasarkan harga jual hari ini ditambah kenaikan 35%.

Djarum Super isi 12 batang harga sekarang Rp 17.500 estimasi setelah kenaikan Rp. 23.625

Sampoerna Mild Merah isi 16 batang, harga sekarang Rp. 22.700 estimasi setelah kenaikan Rp. 30.645

Gudang Garam Filter Internasional isi 12 batang, harga sekarang Rp. 16.400 estimasi harga setelah kenaikan Rp. 21.140

Dji Sam Soe kretek isi 12 batang harga sekarang, Rp. 17.000 estimasi harga setelah kenaikan Rp. 22.950.

Marlboro Light isi 20 batang harga sekarang Rp.25.000 estimasi harga setelah kenaikan Rp. 33.750.

Akan sangat terasa kenaikan sebesar itu, apalagi di konsumsi tiap hari. Namun para ahli hisap tidak akan protes karena mereka sadar merokok itu tidak sehat, dan masing-masing perokok memiliki keinginan untuk berhenti. 

Kadang momentum kenaikan harga ini akan dipergunakan untuk berhenti. Atau apabila belum bisa mereka akan berpindah ke merk lain yang lebih murah. Elasitisitas konsumen rokok itu sangat lentur. Makanya protes tidak menjadi opsi bagi perokok, terkait kenaikan harga.

Yang paling terkena efek kenaikan ini, sebetulnya industri rokok. Produksinya akan menurun dampak penjualan yang berkurang akibat harga naik. 

Untuk itulah pemerintah harus hati-hati dalam menaikan cukai, karena menurut data Kementerian Perindustrian Maret 2019 lalu,  5,98 juta orang tergantung dari industri ini. Belum termasuk para penjual eceran.

Kenaikan cukai rokok ini menurut SMI diperkirakan akan menambahkan, penerimaan negara sebesar Rp 173 triliun, bertambah sekitar Rp.23 triliun dari sebelumnya yang Rp.150 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun