Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Sekali Lagi, Menggugat Alasan PDIP Menolak Kehadiran Timnas Israel yang Berujung Dibatalkannya Piala Dunia U-20 di Indonesia.

Diperbarui: 3 April 2023   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gatra.com

Dalam diksi yang terkesan sangat hati-hati Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menerangkan alasan sebenarnya mengapa Federasi Sepakbola Dunia FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

Lewat channel Youtube milik Sekretariat Negara, Erick mengatakan bahwa ada dua hal krusial  yang membuat FIFA mengambil keputusan tersebut.

Pertama, masalah intervensi yang dilakukan oleh "Pemerintah." Intervensi yang dimaksud Erick adalah penolakan kehadiran timnas Israel oleh Gubernur Bali I Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kedua, masalah keamanan yang berkaitan dengan komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama.

"Dalam host contract sebagai negara dan host city contract yang ditandatangani itu, kami menjamin keamanan. Tentu ini yang mungkin menjadi pertimbangan FIFA," tutur Erick Thohir.

Host contract dan host city contract yang dimaksud Erick adalah saat bidding, kedua kepala daerah tadi sudah menandatangani kesepakatan untuk menjamin keamanan siapapun peserta Piala Dunia U-20 di Indonesia.

Ndilalahnya, kurang dari 3 bulan dari hari-H event terselenggara kedua Gubernur yang berasal dari partai penguasa PDIP tersebut menolak kehadiran timnas Israel, salah satu peserta Piala Dunia U-20 dengan alasan ndakik-dakik namun terkesan normatif yakni, historis, ideologis, dan kemanusiaan; katanya!

Historisnya seperti yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo dan diterangkan secara lebih detil oleh Hasto Kristiyanto, yang berkaitan dengan sikap Presiden Pertama Republik ini, Sukarno yang memerintah timnas Indonesia saat itu, untuk menolak bertanding dengan Israel pada kualifikasi Piala Dunia tahun 1958 sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Israel atas Palestina.

Tindakan historis tersebut berkaitan dengan ideologis merujuk pada alinea pertana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tak diperkenankan untuk diamandemen hingga kapanpun mengingat dalam pembukaan UUD'45 terkandung staatsidee atau citra negara berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang berbunyi :

"Bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan  peri keadilan dan peri kemanusiaan."

Penjajahan tersebut kemudian berimplikasi terhadap sisi kemanusiaan. Tentara zionis Israel kerap memperlakukan bangsa Palestina dengan sangat kejam, diluar batas-batas kemanusiaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline