Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Pemerintah Resmi Mencabut PPKM Mulai Hari Ini, Masih Wajib Mengenakan Masker dan Vaksin Masih Gratis?

Diperbarui: 30 Desember 2022   15:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Seiring dengan menurunnya penambahan kasus baru Covid-19, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai hari ini Jumat (30/12/22).

"Lewat pertimbangan-pertimbangan, berdasarkan angka-angka yang ada maka mulai hari Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM" Ujar Presiden Jokowi seperti dilansir Kompas.Com. Jumat (30/12/22).

Alasan Pemerintah mencabut PPKM menurut Jokowi, karena situasi Pandemi Covid-19 sudah melandai, berkaca pada kasus harian tanggal 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Selain itu positivity rate mingguan juga sudah berada di titik aman yakni berada di level 3,3 persen. kemudian tingkat rata-rata keterisian rumah sakit karena Covid-19 hanya 4,79 persen, serta tingkat kematian 2,39 persen.

Deretan angka-angka di atas sudah berada di bawah standar  Badan Kesehatan Dunia (WHO), oleh sebab itu diputuskanlah untuk mengakhiri PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Apakah dengan demikian, masyarakat kini bebas berkerumun, tak lagi ada keharusan untuk menggunakan masker, dan berbagai pembatasan yang dilakukan oleh para pengelola fasilitas publik terkait penanganan Covid-19 tak berlaku lagi, serta proses vaksinasi dihentikan?

Untuk masalah jaga jarak yang berimbas pada pembatasan kerumunan massa, kini sudah tak berlaku lagi. Artinya  seluruh masyarakat bisa berkerumu seperti sebelum pandemi Covid-19 terjadi.

Sementara untuk penggunaan masker, masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan tertutup. Untuk penggunaan masker ini sepertinya masyarakat sudah lebih terbiasa, sehingga tak perlu lagi dipaksakan.

Andai ada yang tak menggunakannya tak perlu juga ditegur atau tak diperbolehkan mendapat layanan tertentu seperti misalnya keharusan untuk mengenakan masker saat menumpang angkutan umum atau saat memasuki mal.

Dengan demikian saat ini terkait pengendalian Covid-19 sepenuhnya ada pada kewaspadaan dan kesadaran masyarakat saja.

Apakah dengan demikian berarti Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan sebagai endemi, sehingga kedaruratannya dicabut? Untuk hal ini sepertinya Pemerintah Indonesia belum jelas benar sikapnya, lantaran WHO pun belum menyatakan bahwa Covid-19 sebagai endemik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline