Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Isu Pelecehan Seksual, Ketika Kuasa Hukum Tuan dan Nyonya Sambo Membangun Istana di Atas Pasir

Diperbarui: 18 Oktober 2022   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pilar.id

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar persidangan untuk mengadili Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Josua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan jenderal bintang dua Polisi itu melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyelidikan.

Saga persidangan kasus ini bakal menyedot perhatian masyarakat mengingat terdapat beberapa hal yang masih menjadi misteri terutama terkait motif sebenarnya yang melatari terjadinya peristiwa pidana tersebut.

Dalam persidangan perdana Senin (17/10/22) kemarin ada beberapa hal menarik. Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam eksepsinya terlihat sedari awal ingin menggiring kontruksi hukum kasus pembunuhan ini, ke arah pembunuhan spontanitas tanpa perencanaan, syukur-syukur bisa menimpakan kesalahan terjadinya pembunuhan tersebut kepada Bharada Eliezer.

Untuk mendasari terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Josua tersebut, Pengacara Tuan dan Nyonya Sambo tetap berpegang pada jangkar masalah berupa motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi  yang dituduhkan dilakukan oleh Brigadir Josua.

Pelecehan seksual, yang disebutkan dalam pembelaan terdakwa terjadi di Magelang, itu sebenarnya bukan informasi baru. 

Meskipun ada beberapa detil baru yang diungkapkan dalam persidangan kemarin, yaitu Putri dibanting oleh Josua ke lantai sesaat setelah peristiwa pelecehan seksual tersebut terjadi,sehingga membuatnya tergeletak di atas tumpukan pakaian.

Serta ucapan terdakwa lainnya, Kuat Maruf yang menyarankan Putri untuk sesegera mungkin melaporkan peristiwa tersebut kepada suaminya, dengan alasan agar tak menjadi duri dalam daging rumah tangga mereka.

Tuduhan pelecehan seksual kasusnya sudah di deponir oleh penyidik tim khusus Polri, tapi kemudian dimunculkan lagi oleh Pihak Sambo dengan locus yang berpindah, dari Komplek Polri Duren Tiga menjadi di Magelang.

Secara teori, seperti diungkapkan oleh Guru Besar Hukum dan Gender Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto dalam acara "Rosi" di Kompas TV beberapa waktu lalu.

Suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai sebuah kejadian pelecehan atau kekerasan seksual apabila memenuhi dua unsur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline