Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

Memahami Alasan di Balik Aturan Baru BBM Bersubsidi Diberlakukan dan Cara Mendaftar Untuk Mendapatkannya

Diperbarui: 28 Juni 2022   23:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com

Pertamina dalam beberapa hari ke depan akan mulai memberlakukan uji coba pembelian bahan bakar bersubsidi, Solar dan Pertalite, hanya bagi konsumen yang berhak dan sudah terdaftar di sistem aplikasi MyPertamina.

Uji coba yang tepatnya akan bermula tanggal 1 Juli 2022, untuk tahap pertama akan dilakukan di 5 Provinsi dan 11 kota di seluruh Indonesia.

Melansir situs subsiditepat.mypertamina.id, lima Provinsi itu adalah Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Namun demikian pemberlakukan uji coba ini tak terjadi di seluruh kota yang ada di 5 provinsi tadi, tetapi hanya di 11 kota yang berada di wilayah tersebut, 11 kota itu ialah:

Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Padang Panjang, (Sumbar). Kabupaten Tanah Datar dan Kota Banjarmasin (Kalsel). Kemudian Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kota Bandung (Jabar). Kota Yogyakarta (DIY) dan terahir Kota Menado (Sulut).

Pemilahan konsumen BBM subsidi ini diberlakukan lantaran menurut Pemerintah dalam hal ini, kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT. Pertamina Patra Niaga untuk memastikan aturan terkait subsidi BBM yang diberikan tepat sasaran, kuota yang tersedia serta segmentasi penggunanya.

Hal tersebut dilakukan, mengingat masih banyak konsumen BBM bersubsidi yang sebenarnya tak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi.

Apabila demikian, konsumen yang seperti apa yang berhak dan akan diperbolehkan mendaftar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut?

Khusus untuk Solar, seperti yang saya kutip dari situs Pertamina.Com, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyedian Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, konsumen yang berhak mendapatkannya adalah:

Mesin Perkakas untuk usaha mikro, Kapal Ikan Maksimum 30 GT yang sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, alat pertanian dan perkebunan dengan maksimal lahan 2 hektar.

Selanjutnya dalam bidang transpotasi, kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang/barang milik pribadi yang berpelat dasar hitam, atau kendaraan angkutan umum berpelat dasar kuning, kecuali kendaraan pengakut hasil perkebunan atau tambang yang memiliki roda lebih dari 6.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline