Lihat ke Halaman Asli

Efwe

TERVERIFIKASI

Officer yang Menulis

BPJS Kesehatan Tanpa Kelas Ternyata Cuma Isapan Jempol dan Menyoal Aturan Iurannya

Diperbarui: 13 Juni 2022   20:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medcom.id

Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS terus berusaha disempurnakan oleh Pemerintah Indonesia agar mencapai titik ideal yakni, manfaatnya bisa secara maksimal dirasakan tanpa harus memberatkan keuangan masyarakat penggunanya dan juga tak membuat Institusi BPJS kesehatan sebagai pengelolanya ambyar karena harus menanggung kerugian yang dalam.

Sehingga pada akhirnya salah satu program jaminan kesehatan paling ambisius sekolong langit ini bisa berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Salah satu upaya untuk mencapai titik ideal tersebut, Pemerintah dan BPJS Kesehatan mulai bulan depan, Juli 2022 akan mencoba menerapkan penghapusan sistem kelas 1,2, dan 3, diganti dengan sistem kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS).

Selain itu, seperti dilansir Kompas.Com, sistem standar tanpa kelas merupakan manifestasi dari prinsip asuransi sosial dan prinsip akturia di program JKN.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 23 ayar (4) Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit maka diberikan berdasarkan kelas standar.

Atas dasar itu lah, sebenarnya rencana penghapusan sistem kelas untuk peserta JKN BPJS Kesehatan sudah dicetuskan sejak beberapa tahun lalu. 

Namun, lantaran alasan teknis pelaksanaan, terutama dalam hal perumusan konsepnya, apakah kelas standar tersebut mengacu hanya pada 12 kriteria fisik kamar perawatan rumah sakit saja. Atau harus ditambah dengan jaminan akses terhadap pelayanan dokter dan kepastian untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan.

Yang jelas untuk kriteria fisik seperti dilansir sejumlah media daring,terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi agar sesuai "standar."

Uji coba pelaksanaan kelas standar BPJS rencananya akan dilaksanakan pada Juli 2022 bulan depan, di beberapa Rumah Sakit Vertikal milik Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Hal tersebut merupakan bagian awal dari pentahapan implementasi kelas standar BPJS sesuai roadmap yang telah ditetapkan.

Nantinya, diharapkan sebelum tahun 2022 usai. Seluruh rumah sakit milik Kemenkes sudah menerapkan kelas standar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline