Mahasiswa KKM 46 UNIBA membantu dan sekaligus mendampingi salah satu pelaku usaha Otak otak milik bu enjun dalam peningkatan usahanya, baik secara strategi pemasarannya dan secara legalitasnya, diantaranya yaitu mendampingi dan membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor Induk Berusaha (NIB) terbukti menjadi instrumen hukum yang mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus efisiensi ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa. Hal ini terungkap dari studi kasus Warung Otak-Otak milik Ibu Enjun di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.
NIB yang diterbitkan melalui Lembaga OSS (Online Single Submission) berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha dan menjadi dasar untuk memperoleh izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan akses program pemerintah. Dengan legalitas ini, pelaku usaha dapat memperluas akses pembiayaan, pelatihan, serta menurunkan risiko usaha.
Menurut penelitian, sebelum memiliki NIB, banyak UMKM desa menghadapi kendala akses terhadap pembiayaan dan pelatihan akibat minimnya literasi digital serta keterbatasan fasilitas. Setelah memperoleh NIB, Ibu Enjun mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengikuti pelatihan usaha, dan peluang memperluas pasar.
"Dengan adanya NIB, omzet meningkat, biaya produksi menjadi lebih efisien, dan kepercayaan konsumen bertambah," ujar Ibu Enjun saat ditemui.
Pemerintah desa, pelaku UMKM, dan pendamping usaha menilai bahwa NIB berperan penting dalam meningkatkan daya saing UMKM lokal. Diharapkan penerapan NIB dapat terus diperluas melalui pendampingan dan pelatihan berkelanjutan agar manfaat legalitas usaha dapat dirasakan secara maksimal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI