Lihat ke Halaman Asli

Indonesia Bukan Darurat Asap!

Diperbarui: 6 Oktober 2015   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampak asap Indonesia dari luar angkasa (credit: NASA)

Benarkah Indonesia darurat asap?

Beberapa hari yang lalu (28/9/2015) Pemerintah Indonesia untuk yang kedua kalinya menolak bantuan dari Pemerintah Singapura yang menawarkan bantuan pesawat C-130 untuk membuat hujan buatan dan bantuan personil, padahal tepat sehari sebelumnya Wapres Indonesia sendiri mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak perlu minta maaf kepada negara tetangga dan menyalahkan negara tetangga yang tidak mau kerja sama padahal perusahaannya sendiri penyebab kebakaran.

"Kita tidak perlu minta maaf karena 10-11 bulan teman-teman kami menikmati iklim yang bagus dari hutan kita, tapi dalam 1 bulan asap, mereka marah kepada kita. Kita harus kerja sama, karena banyak negara tetangga kita yang merusak perkebunan kita. Kita semestinya kerja sama," kata Wapres Indonesia saat membuka acara Tropical Landscapes Summit di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Gengsi? Malu? Entahlah. Padahal dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang sudah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor: 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) / Persetujuan ASEAN Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas sudah digariskan bahwa dalam bencana asap yang melibatkan negara tetangga maka sudah seharusnya untuk saling membantu, ini malah menolak bantuan dan menolak minta maaf?

Padahal NASA sendiri mengatakan bahwa bencana asap di Indonesia ini berpotensi untuk menjadi salah satu bencana asap terparah sepanjang sejarah, dan salah satu Dansatgas Brigjen TNI yang bertugas menanggulangi bencana asap pun mengatakan bahwa “jin pun tidak bisa menghentikan asap ini”.

Bahkan ada daerah yang kurang terjangkau oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional, seperti Bukit Soeharto di Kalimantan yang terpaksa dipadamkan dengan ranting dan daun karena daerahnya yang berada di perbukitan, maka pesawat C-130 pembuat hujan buatan yang ditawarkan Singapura itu tentu bisa sangat membantu.

Lalu di kepolisian, mereka melaporkan bahwa sudah menetapkan 205 tersangka pembakaran hutan.

Tapi tunggu dulu, dari 205 tersangka pembakaran hutan itu, rinciannya 196 perorangan dan sembilan perusahaan, padahal jumlah perusahaan pelaku pembakaran hutan itu ada puluhan.

Tidak cukup sampai disitu juga, 196 orang itu pun tidak semua bisa disimpulkan sebagai petani pembakar lahan, banyak juga dari mereka (berdasarkan keterangan seorang Kompasianer yang berada di Riau) yang sebenarnya hanya orang-orang sewaan perusahaan yang sebenarnya juga berasal dari kalangan kurang mampu, apakah ini pertanda indikasi affair antara para oknum kepolisian dengan perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan?

Padahal ketika orang-orang sewaan perusahaan itu ditangkap, perusahaan-perusahaan itu justru bisa saja memasang sikap tidak peduli, sikapnya ketika di Riau tahun lalu seorang sewaan mereka salah membakar hingga menyebabkan kerusakan pada bangunan sekolah, perusahaan hanya memberikan bantuan dana yang jauh dari jumlah ganti rugi (http://www.kompasiana.com/alchemist/pembakar-lahan-dapat-dipenjara-15-tahun-denda-5-milyar_54f83b35a3331175618b4f5d)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline