Lihat ke Halaman Asli

Rita Mf Jannah

Penulis Multitalenta, Pengamat Sosial, Pemerhati AI, Pelaku Pasar Modal

RUU KUHAP 2025: Konflik Kewenangan Polri - Kejaksaan dan Sistem Penegakan Hukum yang Rentan

Diperbarui: 28 Juli 2025   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi RUU KUHAP (Sumber gambar: Meta AI)

Revisi RUU KUHAP 2025 rawan memicu konflik kelembagaan antara polisi dan kejaksaan, melemahkan sistem hukum berkeadilan, serta melansir potensi penyalahgunaan kekuasaan

RUU KUHAP 2025 menimbulkan kegelisahan publik karena memberikan kewenangan penyidikan kepada jaksa, yang sebelumnya eksklusif milik kepolisian. Hal ini mengancam prinsip check and balance dalam sistem peradilan pidana. 

Pembahasan yang dianggap tertutup dan minimnya pemahaman anggota DPR serta konflik lembaga membuat keadilan restoratif dan akuntabilitas hukum terancam.

Konteks Revisi dan Kontroversi

RUU KUHAP diajukan bersamaan dengan revisi UU Kejaksaan, menambahkan ruang penyidikan kepada jaksa, termasuk di luar kasus extraordinary (korupsi/HAM).

Pembahasannya dinilai kurang terbuka, peserta diskusi publik minim, sehingga LSM dan pakar hukum menyuarakan keberatan keras.

Isu Kewenangan: Dominus Litis & Tumpang Tindih

Konsep Asas Dominus Litis, yang memberi hak jaksa menentukan kelayakan perkara berlanjut, berpotensi melemahkan independensi polisi dalam penyelidikan.

Pasal 111 ayat 2 memberi hak jaksa menilai sahnya penangkapan dan penahanan oleh polisi---padahal seharusnya hanya hakim pemeriksa pendahuluan yang berwenang mengawasi aspek itu.

Pasal Bermasalah & Risiko Penjebakan

Pasal 16 RKUHAP mengadopsi kewenangan polisi untuk metode penyelidikan termasuk pembelian tersembunyi tanpa kontrol independen---potensial menjerat warga secara tidak adil tanpa rekayasa bukti atau penjebakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline