Lihat ke Halaman Asli

faiqkamilah

Mahasiswa

Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Negara: Antara Regulasi dan Keadilan Sosial

Diperbarui: 19 Juni 2025   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh: Faiq Kamilah

Nim:2321371533221

Pendahuluan

Tanah merupakan aset strategis negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan tanah negara bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut keadilan sosial, akses ekonomi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.Di Indonesia, tanah negara dikuasai oleh pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun, praktik di lapangan tidak selalu berjalan ideal. Karena itu, penting untuk memahami bagaimana peran pemerintah dalam mengelola tanah negara secara adil dan berkelanjutan.

Apa Itu Tanah Negara?

Tanah negara adalah tanah yang tidak memiliki bukti hak milik atas nama individu atau badan hukum, serta dikuasai langsung oleh negara. Umumnya, tanah negara meliputi:

Tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang telah habis masa berlakunya.

Tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal.

Tanah yang belum terdaftar atau tidak memiliki bukti hukum kepemilikan.

Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Negara Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Peran tersebut meliputi:

1. Regulasi dan Kebijakan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline