Oleh: Faiq Kamilah
Nim:2321371533221
Pendahuluan
Tanah merupakan aset strategis negara yang sangat penting bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan tanah negara bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut keadilan sosial, akses ekonomi, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.Di Indonesia, tanah negara dikuasai oleh pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Namun, praktik di lapangan tidak selalu berjalan ideal. Karena itu, penting untuk memahami bagaimana peran pemerintah dalam mengelola tanah negara secara adil dan berkelanjutan.
Apa Itu Tanah Negara?
Tanah negara adalah tanah yang tidak memiliki bukti hak milik atas nama individu atau badan hukum, serta dikuasai langsung oleh negara. Umumnya, tanah negara meliputi:
Tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) atau HGB (Hak Guna Bangunan) yang telah habis masa berlakunya.
Tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Tanah yang belum terdaftar atau tidak memiliki bukti hukum kepemilikan.
Peranan Pemerintah dalam Pengelolaan Tanah Negara Pemerintah memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa tanah negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Peran tersebut meliputi:
1. Regulasi dan Kebijakan