Lihat ke Halaman Asli

Fahrurozi Umi

Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Nikah Beda Agama, antara Tren dan Syariat

Diperbarui: 20 Januari 2020   05:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

www.dbpost.com

Bermula dari diskusi malam di dalam angkutan umum di Kairo -orang Mesir biasa memanggilnya Tramco-. Malam itu kami sedang berada dalam perjalanan panjang menuju Stasiun Kereta Api, Ramsis.

 Di tengah perjalanan, salah seorang teman kami bernama Yusril sempat berandai, ungkapnya, "Andai aku dapat menikahi gadis Mesir yang kutemui sedang berdoa di Gereja pagi tadi yah". Khizbu pun menyelak ungkapan Yusril, tuturnya, "jangan terlalu sering berandai, karena berandai-andai itu perbuatan yang Allah benci. Jikalau pun itu sebuah harapan, menikahi wanita nonmuslimah itu haram, tidak diperbolehkan di dalam Syariat Islam". Wildan pun dengan nada santai menanggapi pernyataan Khizbu tadi. Ungkapnya, "boleh kok Bu selagi dia beragama Kristen, lagi pula perempuan yang ditemui Yusril pagi tadi di Gereja sudah pasti beragama Kristen". Ghani pun dengan cepat menyelak perkataan Wildan, ucapnya, "menikahi perempuan beragama Kristen juga ndak boleh toh Wil Wil, wong Syekh saya pernah bilang pas di kelas, orang Kristen sekarang beda dengan orang Kristen waktu zaman Nabi saw". lantas supir Tramco yang semenjak tadi merasa terganggu meneriaki kami, ungkapnya, "uskut ya shadiiq baulak eih !/hei, diamlah bro, jangan banyak omong !". Seketika kami pun terdiam dan menghentikan diskusi diskusi kami.

Dari diskusi malam itu saya tertarik untuk membahas permasalahan yang diperbincangkan kala itu dengan komprehensif, dibalik rasa penasaran saya akan komentar hukum yang diuraikan oleh para pakar mengenai hal tersebut, saya juga memiliki idola bintang film Bollywood yaitu Shah Rukh Khan yang beragama Islam, akan tetapi dia mempersunting gadis Hindu yang bernama Ghauri, bagaimanakah hukum pernikahan tersebut ?. 

Kemudian saya mulai membaca dari berbagai macam kitab yang memuat fatwa-fatwa klasik hingga kontemporer, dimulai dari kitab fatwa karangan mantan Mufti Mesir Syekh Dr. Ali Jum'ah, kemudian Syekh asy-Sya'rawi, Syaikh al-Islam Abdul Halim Mahmud, Mufti Mesir Dr. Syauqi 'Allam, Syekh Muhammad Abduh, Syekh Mahmud Syaltut, dan Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi.

Dari kitab-kitab yang dikarang oleh ulama-ulama kenamaan di atas, yang pembahasannya begitu komprehensif adalah kitab Fatawa Mu'ashirah yang ditulis oleh Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi yang diterbitkan oleh penerbit Dar al-Qalam. Kuwait. 2017 M. di sini saya akan menerjemahkannya guna dapat dibaca oleh semua kalangan.

Untuk menjelaskan hukum Syariat Islam mengenai masalah ini, perlu untuk memaparkan  macam-macam golongan wanita nonmuslimah serta pandangan syari'at lslam terhadap masing-masing mereka. Sebab, di antara mereka ada wanita musyrikah/penyembah berhala, mulhidah/atheis, murtaddah/murtad, dan wanita Ahli Kitab.

Haramnya Kawin dengan wanita Musyrikah

Mengawini wanita musyrikah hukumnya haram menurut nash al-Qur'an al-karim. Allah berfirman:

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beiman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu ..." (QS. Al-Baqarah [2]: 221).

"... Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan prempuan-perempuan kafir...." (QS. Al-Mumtahnah: 10).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline