Mohon tunggu...
Fahrurozi Umi
Fahrurozi Umi Mohon Tunggu... Penulis - Alumni Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.

Penulis pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar di MI al-Khairiyyah, Panecekan. Dan melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama di Mts al-Khairiyyah, Panecekan. Kemudian meneruskan jenjang studi di Pondok Pesantren Modern Assa'adah, Cikeusal. Dan penulis lulus dari Universitas al-Azhar, Kairo pada tahun 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nikah Beda Agama, antara Tren dan Syariat

20 Januari 2020   05:21 Diperbarui: 20 Januari 2020   05:38 551
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bermula dari diskusi malam di dalam angkutan umum di Kairo -orang Mesir biasa memanggilnya Tramco-. Malam itu kami sedang berada dalam perjalanan panjang menuju Stasiun Kereta Api, Ramsis.

 Di tengah perjalanan, salah seorang teman kami bernama Yusril sempat berandai, ungkapnya, "Andai aku dapat menikahi gadis Mesir yang kutemui sedang berdoa di Gereja pagi tadi yah". Khizbu pun menyelak ungkapan Yusril, tuturnya, "jangan terlalu sering berandai, karena berandai-andai itu perbuatan yang Allah benci. Jikalau pun itu sebuah harapan, menikahi wanita nonmuslimah itu haram, tidak diperbolehkan di dalam Syariat Islam". Wildan pun dengan nada santai menanggapi pernyataan Khizbu tadi. Ungkapnya, "boleh kok Bu selagi dia beragama Kristen, lagi pula perempuan yang ditemui Yusril pagi tadi di Gereja sudah pasti beragama Kristen". Ghani pun dengan cepat menyelak perkataan Wildan, ucapnya, "menikahi perempuan beragama Kristen juga ndak boleh toh Wil Wil, wong Syekh saya pernah bilang pas di kelas, orang Kristen sekarang beda dengan orang Kristen waktu zaman Nabi saw". lantas supir Tramco yang semenjak tadi merasa terganggu meneriaki kami, ungkapnya, "uskut ya shadiiq baulak eih !/hei, diamlah bro, jangan banyak omong !". Seketika kami pun terdiam dan menghentikan diskusi diskusi kami.

Dari diskusi malam itu saya tertarik untuk membahas permasalahan yang diperbincangkan kala itu dengan komprehensif, dibalik rasa penasaran saya akan komentar hukum yang diuraikan oleh para pakar mengenai hal tersebut, saya juga memiliki idola bintang film Bollywood yaitu Shah Rukh Khan yang beragama Islam, akan tetapi dia mempersunting gadis Hindu yang bernama Ghauri, bagaimanakah hukum pernikahan tersebut ?. 

Kemudian saya mulai membaca dari berbagai macam kitab yang memuat fatwa-fatwa klasik hingga kontemporer, dimulai dari kitab fatwa karangan mantan Mufti Mesir Syekh Dr. Ali Jum'ah, kemudian Syekh asy-Sya'rawi, Syaikh al-Islam Abdul Halim Mahmud, Mufti Mesir Dr. Syauqi 'Allam, Syekh Muhammad Abduh, Syekh Mahmud Syaltut, dan Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi.

Dari kitab-kitab yang dikarang oleh ulama-ulama kenamaan di atas, yang pembahasannya begitu komprehensif adalah kitab Fatawa Mu'ashirah yang ditulis oleh Syekh Dr. Yusuf al-Qardhawi yang diterbitkan oleh penerbit Dar al-Qalam. Kuwait. 2017 M. di sini saya akan menerjemahkannya guna dapat dibaca oleh semua kalangan.

Untuk menjelaskan hukum Syariat Islam mengenai masalah ini, perlu untuk memaparkan  macam-macam golongan wanita nonmuslimah serta pandangan syari'at lslam terhadap masing-masing mereka. Sebab, di antara mereka ada wanita musyrikah/penyembah berhala, mulhidah/atheis, murtaddah/murtad, dan wanita Ahli Kitab.

Haramnya Kawin dengan wanita Musyrikah

Mengawini wanita musyrikah hukumnya haram menurut nash al-Qur'an al-karim. Allah berfirman:

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang beiman lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu ..." (QS. Al-Baqarah [2]: 221).

"... Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan prempuan-perempuan kafir...." (QS. Al-Mumtahnah: 10).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun