Rendahnya tingkat kepatuhan pajak masih menjadi masalah klasik dalam sistem perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan formal pada tahun 2024 sebesar 85,75%, sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat belum sepenuhnya sadar dan patuh terhadap kewajiban fiskal mereka sehingga berdampak langsung pada keterbatasan penerimaan negara untuk mendanai pembangunan. Untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, DJP menggandeng perguruan tinggi melalui pembentukan Tax Center dan relawan pajak sebagai kepanjangan tangan dalam menyebarkan literasi dan kepatuhan pajak.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan dokumen wajib yang harus dilaporkan setiap tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 31 Maret, dan oleh Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April setelah tahun buku berakhir. Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak yang bingung saat harus mengisi SPT secara mandiri. Menanggapi kondisi tersebut, Tax Center bersama para relawan pajak hadir melalui program sosialisasi dan asistensi agar civitas akademika dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas.
Sebagai upaya peningkatan literasi perpajakan, Tax Center FEB Universitas Brawijaya (UB) bersama relawan pajak menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pajak terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan pendampingan pengisian SPT di Fakultas Pertanian UB. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid pada 14 Februari 2025 ini, menghadirkan Ibu Devy Pusposari, S.E., M.Si., Ak., selaku dosen perpajakan FEB UB. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis kepada peserta, tetapi juga menanamkan kesadaran akan pentingnya kesadaran fiskal sebagai bagian dari tanggung jawab kewarganegaraan.
Tax Center FEB UB dan relawan pajak menggelar sosialisasi pajak TER dan asistensi pengisian SPT di Fakultas Pertanian UB.
Selain itu, Tax Center bersama relawan pajak membuka layanan asistensi pengisian SPT Tahunan dengan metode one-on-one. Pendekatan tersebut terbukti efektif dalam membantu Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan memberikan pemahaman perpajakan yang lebih mudah dipahami. Layanan ini melibatkan 41 mahasiswa yang terdiri dari fungsionaris Tax Center FEB UB dan relawan pajak yang telah dibekali pengetahuan perpajakan yang mumpuni. Asistensi dilakukan secara luring di beberapa titik seperti Tax Center FEB UB, DTI UB, FP UB, dan Rektorat UB, serta daring melalui platform WhatsApp dan Zoom Meeting.
Tidak hanya fokus pada kegiatan sosialisasi dan asistensi, Tax Center FEB UB bersama relawan pajak juga rutin menjalankan program edukasi perpajakan jangka panjang untuk masyarakat umum. Salah satu bentuknya melalui pembuatan konten visual menarik berupa foto dan video informatif yang membahas isu-isu perpajakan secara ringan dan mudah dipahami. Selain itu, edukasi juga dilakukan melalui podcast "Bincang Pajak" yang menghadirkan narasumber kredibel seperti perwakilan DJP Jawa Timur III dan akademisi bidang perpajakan.
Anggota relawan pajak FEB UB membawakan podcast "Bincang Pajak" yang menghadirkan narasumber dari DJP dan akademisi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI