Lihat ke Halaman Asli

Eny DArief

An ordinary woman

Telex Visa 317 - Visa Online

Diperbarui: 9 Juni 2021   10:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: imigrasi.go.id

Visa Izin tinggal adalah visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, yang kemudian dilanjutkan dengan pengajuan Izin Tinggal Terbatas tang biasa disebut KITAS, setelah WNA nya berada di Indonesia.

Index Visa 317 adalah untuk penyatuan keluarga, yaitu diperuntukkan bagi WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia, dengan Penjamin / Sponsor adalah istri/suami yang WNI.

Sebelumnya, saya ringkas mengenai apa saja yang dibutuhkan WNA untuk tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan Imigrasi, Kepolisan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL), sbb :

  1. TELEX VISA 317 -- Imigrasi
  2. KITAS &(Izin Tinggal Terbatas) -- Imigrasi
  3. STM  &(Surat Tanda Melapor) -- Kepolisian
  4. SKTT  & (Surat Keterangan Tempat Tinggal) -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)

Baca juga: Pemberian Visa bagi WNA yang Akan Melakukan Kawin Campur di Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

STEP 1 - REGISTER SEBAGAI PENJAMIN

Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online.

Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut :

Masuk ke imigrasi.go.id

Di beranda klik Visa Online.

Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI

Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline