Lihat ke Halaman Asli

Enny Ratnawati A.

TERVERIFIKASI

Menulis yang disukai, Menulis untuk membawa manfaat

Eksplorasi Diri, Kunci Hadapi PHK

Diperbarui: 21 Februari 2023   12:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilutrasi demonstrasi korban PHK (foto : CNBC Indonesia)

Siapa yang tak kaget kalau tiba-tiba surat PHK atau pengumuman PHK keluar. Namun kaget tak boleh lama-lama. Bukankah hidup harus terus berjalan?

Akhir Maret 2020 tak bisa dilupakan oleh sebut saja, Firman (42). Tiba-tiba kantornya, sebuah perusahaan advertising mengumumkan merumahkan 80 persen karyawannya. Alasannya, tentu saja pandemi. Kantornya mengatakan akan melihat perkembangan sampai 3 sampai 6 bulan kedepan dan kemungkinan bila keadaan membaik akan memanggil lagi karyawan yang dirumahkan.

Tentu saja karyawan protes keras. Mereka merasa kantornya belum layak buat mem-PHK kan karyawan mengingat kinerja dan profit perusahaan selama ini  walaupun memang sudah terdengar pandemi berimbas di banyak perusahaan.

Yang menyedihkan secara terang-terangan perusahaan mengatakan tak akan ada pesangon dan gaji terrakhir ya Maret 2020 itu. Artinya April dan selanjutnya bayangan kelam bagi para karyawan yang rata-rata menjadikan perusahaan tersebut sebagai satu-satunya tempat mencari hidup.Walau ada satu dua orang yang memang juga punya bisnis di luar perusahaan.

Saat itu melalui serikat pekerja menyusun semacam draft  keberatan ke perusahaan tentang dirumahkan secara sepihak ini. Termasuk tentang permintaan THR dan gaji bulanan. Namun saat itu yang disetujui hanya tentang THR dua setelah peristiwa itu.

3-6 bulan berlalu. Akhirnya surat keputusan PHK betul-betul dikeluarkan perusahaan. Dan ajaibnya, tanpa ada pesangon sepeserpun. Jangan dikira tidak ada laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan soal ini. Tentu saja ada karena saat itu di medsos pun Kemenaker ini menyebarkan form buat laporan PHK. Namun tak ada hasil dan tampaknya hanya buat pendataan saja.

Firman tentu tak sendiri. Hasil pendataan Kementerian Ketenagakerjaan RI bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, sejak April 2020 sampai dengan Juli 2020, tercatat sekitar 2.175.928 pekerja yang terdampak. Mereka yang terdampak covid-19 terbagi dalam 3 (tiga) kelompok besar, yaitu mereka yang dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja, mereka yang mengalami Pemutuhan Hubungan Kerja (ter-PHK); dan kelompok pekerja informal/bangkrut/kehilangan usaha.

PHK kemudian terus berlanjut. Kompas.com juga mencatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10.765 pekerja per September 2022 (data kemenaker)

Selalu Ada Jalan Bagi yang Bersungguh-Sungguh

Bila memang PHK sudah harus terjadi, tak ada yang perlu disesali,selalu ada jalan keluar bagi yang bersungguh-sungguh. Seperti yang tuliskan diatas hidup harus terus berjalan. Satu pintu yang tertutup, akan ada banyak pintu lain yang terbuka.

Begitulah juga yang sudah dijalani banyak teman . Salah satunya sebut saja  Ardi. Teman masa sekolah yang dulu bekerja di perusahaan tekstil lalu kena PHK ini, akhirnya malah bisa membuat usaha kecil-kecilan. Usahanya membuat beragam jenis mukena yang biasanya laku keras di bulan puasa dan lebaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline