Lihat ke Halaman Asli

SURAT TERBUKA

Pingin Masuk Syurga Bi Ghoiri Hisab

Ekstrakurikuler Jurnalistik ; Jangan Senangnya Saja

Diperbarui: 8 Januari 2016   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="simulasi asa yang terdampar"][/caption]Kegiatan Ekstrakurikuler dalam Permendikbud nomor 62 tahun 2014 adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar (intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler) di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

Ekstrakurikuler juga disebut sebagai kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah atau universitas, umumnya di luar jam belajar kurikulum standar (Wikpedia BI). Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang pendidikan dari sekolah dasar sampai sekolah tinggi.

Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan kepribadian, minat, bakat, dan potensi di berbagai bidang. Kegiatan ini dianggarkan sekolah sebagai upaya untuk membangun Sumber Daya Manusia yang sesuai dengan tuntunan Undang-undang nomor 20 tahun 2003.

Dalam UU ini penyelenggaraan pendidikan, harus memegang beberapa prinsip diantaranya pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Penyelengaraan pendidikan dalam kitab kurikulum Indonesia itu (UU/20/2003) juga menuntun harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran dengan cara mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

 

Perkembangan Zaman & Manfaat Ekstrakurikuler

Ekstrakurikuler saat ini berkembang pesat. Peserta didik yang mengikutinya pun jauh berbeda dengan peserta didik yang enggan mengikuti kegiatan yang bermanfaat ini. Diantara kegiatan yang memiliki manfaat yang sangat besar adalah kegiatan Ekstrakurikuler Pramuka.

Pramuka sendiri merupakan ekstrakurikuler wajib berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Selain pramuka ada juga Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), Olah Raga Berprestasi, Sanggar Seni dan sebagainya.[caption caption="...."]

[/caption]Dari segi manfaat dan out put, bisa diadakan penelitian misalnya untuk SDM saat ini yang sudah bekerja / memiliki jabatan, baik di Kantro Dinas atau perusahaan swasta ; bagimana perbedaan kinerja dan tanggungjawab sosial terhadap tugas dibandingkan SDM yang tidak pernah mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Masing-masing ekstrakurikuler yang berkembang selama ini rata-rata memiliki objek atau sasaran pembinaan karakter. Contohnya, Ekstrakurikuler Pramuka terlihat mengembangkan kedisiplinan dan keterampilan, PMR mengembangkan jiwa sosial dan kemanusiaan, Paskibraka mengembangkan jiwa Patriotime bangsa, Olahraga berprestasi mendidik peduli terhadap kebugaran dan kesehatan raga.

Namun demikian, seiring perkembangan zaman, kegiatan ekstrakurikuler banyak yang kehilangan konsep dan power yang berlandaskan tujuan pendidikan. Hal ini (langsung saja) karena pokok permasalahan yang terlihat pada masa ini terletak pada kurangnya perhatian terhadap kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

Sebut saja perhatian terhadap volunteer / relawan pelatih/instruktur mingguan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka. Volunteer / relawan pelatih/instruktur mingguan kegiatan ekstrakurikuler PMR, Volunteer / relawan pelatih/instruktur mingguan kegiatan ekstrakurikuler Olahraga Berprestasi dan sebagainya.

Mereka banyak yang bersabung keterbatasan namun tetap semangat demi prinsip yang diantaranya tercantum dalam memor Undang-undang nomor 20 tahun 2003 yaitu pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline