Lihat ke Halaman Asli

Kp Cipicung Rw 02 Mendapatkan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) 80persen Beres

Diperbarui: 3 Januari 2022   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Bandung,,,Kp Cipicung  Rw02 kelurahan Baleendah,Kecamatan Baleendah,kabupaten Bandung mendapatkan program Rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2021 sebanyak 43 Unit

Progran rutilahu  sampai saat ini masih berjalan sudah 80% sebagian sudah beres dikerjakan,

Salah satu warga Kosim  RT.07/002 kp cipicung  ketika ditemui awak media merasa Alhamdulilah dan bersukur sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah serta terimakasih pada pemerintah dimana rumahnya  yang sudah tidak layak bisa dibangun dengan pemanen.

“Sehingga saya tidak merasa takut roboh dan sekarang sudah tenang kondisi saat ini dan yang belum dapat batuan nanti bisa mendapatkan bantuan,” Ungkapnya.

img-20211228-100206-61d2a6ba16671704a720dad3.jpg

Begitu juga warga yang lain yang rumahnya sudah bisa ditempati berharap di tahun akan datang yang sekarang belum terakomodir. “Kedepan bisa dapat batuan rutilahu tak lupa mengucapkan terimakasih pada pemerintah juga pada semua yang terlibat,” katanya.

Alit Warman selaku ketua Rw 02 menuturkan, dengan adanya program Rutilahu sebagai pengurus sangat merasa senang karena warga kp cipicung Rw 02 sudah terbantu sekali, dimana yang rumahnya sudah rusak tak layak huni sekarang sudah bisa diperbaiki dibangun dengan permanen.

Walaupun dalam pelaksanaan terkadang ada berbagai kendala namun hal tersebut tidak menjadi suatu hambatan dan alhamdulilah sampai saat ini sudah banyak rumah yang sudah selesai.

“Pada awalnya memang kami merasa ragu takut tidak terlealisai program ini  tapi bersyukur bisa terealisasi dan ucapkan terimakasih pada pemerintah serta rekan rekan yang sudah bekerja dan juga pada pengadaan barang yang sudah meperlancar program ini,” paparannya. 

Keriteria calon penerima Rutilahu

  • Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial;
  • belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu;
  • memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan
  • memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik/nama lain, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

(2) Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.

b. Dalam Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu diutamakan kelompok berdasarkan kelurahan/desa/nama lain dalam 1 (satu) kecamatan.
  2. Calon penerima Bantuan Sosial Sarling membentuk kelompok berdasarkan kelurahan/desa/nama lain dalam 1 (satu) kecamatan.
  3. Pembentukan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi oleh lurah/kepala desa/nama lain atau kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  4. Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) kepala keluarga dan paling banyak 15 (lima belas) kepala keluarga.
  5. Dalam kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diupayakan terdapat anggota yang memiliki pengalaman atau mengerti pekerjaan bangunan rumah/perbaikan Sarling.
  6. Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membentuk kepengurusan yang terdiri atas:
    a. ketua;
    b. sekretaris; dan
    c. bendahara.
  7. Dalam hal calon penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat membentuk kelompok berdasarkan kelurahan/desa/nama lain dalam 1 (satu)  kecamatan, Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dapat diberikan secara perseorangan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline