Lihat ke Halaman Asli

Efrem Siregar

TERVERIFIKASI

Tu es magique

Kritik Dirut PT LEN Industri soal Energi Terbarukan di Komisi VII DPR RI

Diperbarui: 5 Februari 2021   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dirut PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin. (Foto: YouTube/Komisi VII DPR RI Channel)

Energi terbarukan (renewable energy) merupakan gambaran yang dapat menjelaskan bagaimana kita ke depannya akan lepas dari ketergantungan energi fosil. 

Renewable energy ini sering diasosiakan terhadap energi ramah lingkungan atau energi hijau.

Secara garis besar, kita berupaya mencegah perubahan iklim dengan menjaga suhu rata-rata global di bawah 2 persen. 

Kita yang saya maksud di sini adalah manusia dunia termasuk Indonesia yang sudah meratifikasi Persetujuan Paris ke dalam UU 16/2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim.

Setidaknya, Indonesia lebih baik dari Amerika Serikat semasa Presiden Donald Trump yang menarik diri dari Perjanjian Paris pada tahun lalu.

Berikut ini beberapa poin yang saya sadurkan dari UU 16/2016 membahas dampak perubahan iklim di masa depan:

1. Indonesia terletak di wilayah geografis yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim. Secara umum kenaikan suhu rata-rata di wilayah Indonesia diperkirakan sebesar 0,5 - 3,92 C pada tahun 2100 dari kondisi periode tahun 1981-2010.

2. Kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim diproyeksikan mencapai 35-40 cm pada tahun 2050 relatif terhadap nilai tahun 2000. Kenaikan muka air laut tersebut akan mencapai 175 cm pada tahun 2100 dengan memperhitungkan faktor pencairan es di kutub Utara dan Selatan.

3. Kajian Risiko dan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan di Kota Tarakan, Provinsi Sumatera Selatan, dan Malang Raya. Kota Tarakan mengalami kenaikan suhu sebesar 0,63 C sepanjang 25 tahun terakhir; Provinsi Sumatera Selatan mengalami kenaikan suhu sebesar 0,67 C; sedangkan Malang Raya mengalami kenaikan 0,69 C.

4. Persetujuan Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline