Lihat ke Halaman Asli

Efrain Limbong

TERVERIFIKASI

Mengukir Eksistensi

Pasangan WINSTAR Akhirnya Menangkan Gugatan di PT TUN Makassar

Diperbarui: 19 Oktober 2020   18:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekspresi Petahana Herwin Yatim (Baju putih) usai sidang di PT TUN  Makassar. Doc Anny Kushardjanti.

Kepastian hukum akhirnya menemukan jalannya. Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Dr Ir H Herwin Yatim MM dan Drs H Mustar Labolo (WINSTAR) dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar hari Senin 19 Oktober 2020.

Dalam persidangan yang dihadiri langsung petahana Herwin Yatim tersebut, turut mendengar Majelis Hakim memutuskan dirinya sebagai petahana Bupati yang  berpasangan dengan Mustar Labolo dapat  ikut berkontestasi dalam Pilkada Banggai 2020.

Kabar baik tersebut membuat pendukung pasangan Winstar yang ada di Banggai Sulawesi Tengah  bergembira mendapat kepastian dari putusan Majelis Hakim PT TUN. 

Sikap optimis para pendukung  pasca KPU Banggai memutuskan Pasangan Winstar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020 lalu terjawab sudah. Penantian dengan keyakinan kuat, tidak surut dengan adanya bullyan di ruang publik atas adanya penetapan TMS tersebut.

Dari Makassar Pengurus DPC PDI Perjuangan Banggai Anny Kushardjanti yang  turut hadir dalam persidangan mengabarkan hasil dari putusan Majelis Hakim PT TUN bernomor 2/G/Pilkada/2020/PTTUN.Mks. 

Menurutnya, putusan Majelis Hakim bukan saja memberi kepastian hukum bahwa Herwin Yatim tidak melanggar. tapi sekaligus menjawab berita  hoaks yang beredar di Banggai, bahwa pasangan Winstar tidak bakalan ikut Pilkada.

"Jadi terjawab sudah kepastian hukum yang dimasukkan di PT TUN Makassar oleh Kuasa Hukum Pasangan Winstar lewat putusan Majelis Hakim. Dengan adanya putusan ini maka pasangan Winstar dapat ikut Pilkada Banggai. Kita sebagai pendukung patut bersyukur atas adanya putusan ini,. Terima kasih kepada Tim  Kuasa Hukum yang sudah berjuang di Pengadilan," ujarnya semangat.

Putusan Majelis Hakim PT TUN Makassar. Doc Rusmin Hamzah

Seperti diketahui dalam keputusannya tersebut, PT TUN Makassar menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Banggai, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaqow) Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.

PT TUN Makassar juga memerintahkan KPU Banggai untuk segera mencabut SK Nomor 50/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020 yang terdiri atas pasangan Sulianti Murad - Zainal Abidin Alihamu ( HATIMU), H Amirudin Tamoreka  - Furqanudin Masulili (AT-FM), dan pasangan H Herwin Yatim - H Mustar Labolo (WINSTAR).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline