Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Pasangan WINSTAR Akhirnya Menangkan Gugatan di PT TUN Makassar

19 Oktober 2020   16:16 Diperbarui: 19 Oktober 2020   18:17 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekspresi Petahana Herwin Yatim (Baju putih) usai sidang di PT TUN  Makassar. Doc Anny Kushardjanti.

Salah seorang Kuasa Hukum Pasangan Winstar yakni Rusmin H Hamzah SH MH usai persidangan mengatakan, dalam proses  persidangan pihaknya sangat yakin jika gugatan mereka akan dikabulkan oleh Majelis Hakim PT TUN  Makassar. Dimana dalam amar putusan Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

"Selaku Kuasa Hukum kita sudah menerima amar putusan yang ditandatangani Panitera PT TUN Makasaar bertanggal 19 Oktober 2020," ujarnya.

Adapun Kuasa hukum terdiri dari Kantor Hukum Law Firm Idham Chalid dan rekan yang terdiri dari  Moh Amzar, SH MH, Rusmin H Hamzah  SH MH dan  Andi Iskandar SH sebagai kuasa hukum yang pertama ditunjuk oleh petahana Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Kemudian ada juga pengacara dari DPD PDI Perjuangan yakni Amreullah SH

Rusmin menilai bahwa Keputusan KPU Kabupaten Banggai yang dimaksud mengandung cacat subtansi karena menggunakan dasar hukum Pertimbangan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 89 PKPU No 1 Tahun 2020 merupakan norma Larangan yang tidak relevan secara subtantive untuk digunakan sebagai dasar hukum terkait dengan pemenuhan syarat calon.

Tim  Pengacara Pasangan Winstar. Doc Rusmin Hamzah
Tim  Pengacara Pasangan Winstar. Doc Rusmin Hamzah

Oleh karena itu keputusan KPU Kabupaten Banggai tersebut harus dinyatakan batal dan menetapkan pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Herwin Yatim  dan Mustar Labolo sebagai peserta Pemilihan Paslon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Serentak lanjutan tahun 2020. 

"Kami menilai putusan KPU Banggai dalam MenTMSkan sangat lemah. Terbukti apa yang menjadi keyakinan kami bahwa gugatan akan dikabulkan terbukti," ujar  Rusmin yang juga senior partner di Kantor hukum Law Form Idham Chalid Dan Rekan yang berkantor di Palu tersebut.

Pasangan  Herwin Yatim - Mustar Labolo dalam Pilkada Banggai  diusung oleh koalisi tiga partai politik  yakni PDIP, PKS dan Perindo. Gugatan  terhadap KPU Banggai ke PT TUN Makassar dilakukan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Banggai 2020. Dengan dasar telah melakukan pelantikan pejabat dalam masa larangan tahapan Pilkada.

Namun Kemendagri lewat Direktur Jenderal Otonomi Daerah dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng tanggal 22 September 2020 menyebutkan pelantikan tersebut belum ditindak lanjuti dengan surat Pernyataan Pelantikan (SPP). 

Selain itu belum disertai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2006, sehingga belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala BKN yang dimaksud.

Selamat untuk Pasangan WINSTAR memenangkan gugatan di PT TUN Makassar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun