Lihat ke Halaman Asli

Efa Butar butar

TERVERIFIKASI

Content Writer

Dari Ganti Kartu NPWP, Permohonan eFin, Sampai Lapor SPT di KPP Pratama Depok Cimanggis, Gampang tuh!

Diperbarui: 9 April 2021   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi | Sumber foto: pajak.go.id

Akhirnya pegang fisik kartu NPWP sendiri

Mau cerita dulu nih sebelumnya, jadi sejak tahun 2016, aku udah resmi punya NPWP. Tapiiiii, sampe 2021, kartu NPWP fisiknya tuh ngga dikirim-kirim. Jadi, setiap kali ada urusan yang membutuhkan NPWP, ya aku hanya bisa kirim nomor NPWP dan tangkap layar email yang berisi Pendaftaran eRegistrasi diterima sekaligus menampilkan data serta nomor NPWP-ku di sana.

Alasan ini jugalah yang membuatku bertahun-tahun tak pernah lapor pajak. Hehehe. Jangan ditiru!

Kira-kira pertanyaan yang muter-muter di otakku tuh, begini:

"Ini nanti ngurus kartu NPWP barunya ribet ngga sih?"

"Kan kemarin terdaftarnya di KPP Pratama Kedaton (Lampung), masa harus ke sana sih? Kan gue kerja? Lagi pula sekarang gue di Depok."

"Duhhh, ngantri panjang kali ya kalau ngurus ini."

Ngurus data pribadi yang dikeluarkan pemerintah, ribet? Bener ngga sih?

Pemikiran-pemikiran ini muncul bukan tanpa alasan. Sudah jadi rahasia umum kalau setiap berurusan dengan data-data yang dikeluarkan oleh pemerintah, prosesnya berbelit-belitlah, antriannya yang panjanglah, harus dateng ke kantornya jugalah, repot. 

Alasan lain adalah, ulasan warga di Google tentang kantor pemerintahan terkait, banyak yang menakutkan sekaligus bikin orang lain makin males ngerjain bagiannya, kayak gini nih

Tangkap layar ulasan Google KPP Pratama Depok Cimanggis

Yang jadi pertanyaan, bener ngga sih seribet yang orang-orang bilang?
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline