Lihat ke Halaman Asli

Edy Supriatna Syafei

TERVERIFIKASI

Penulis

FPI Tengah Menempuh Fastabiqul Khairat

Diperbarui: 15 Juli 2019   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa 

Front Pembela Islam (FPI) kini tengah menghadapi persoalan internal yang jika tak dapat diselesaikan dapat mengganggu eksistensinya ke depan, yaitu terkait Habib Rizieq Shihab dan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan Islam.

Dua hal tersebut kini terus mendapat perhatian publik. Maklum Ormas keagamaan ini, menurut Nasihin Masha, selalu dipandang kontroversial.

Jika diganggu melawan. Jika ada yang dinilai melanggar hukum tapi aparat membiarkan maka mereka yang akan bertindak. Mereka juga satu-satunya ormas yang paling galak.

Sementara Habib Rizieq Syihab, imam organisasi ini, dalam ceramahnya selalu pedas,  kata-kata yang hiperbolis, kasar, dan tanpa tedeng aling-aling. Ia memilih nahi munkar [saja] daripada amar ma'ruf atau amar ma'ruf nahi munkar.

Habib Rizieq kini tengah "tersendera dirinya sendiri" karena keinginan untuk pulang ke Tanah Air terhambat dengan besarnya biaya yang harus dibayar sebagai dampak overstay di Mekkah.

Belakangan muncul pernyataan mengejutkan dari pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Jumat (12/7/2019). Ia menyebut Rizieq sudah berupaya keluar dari Arab Saudi beberapa kali sebelum masa visanya berakhir.

Disebutnya, institusi resmi di Indonesia meminta Imigrasi Arab Saudi mencekal Habib Rizieq hingga kini overstay. Atas dasar itu, pemerintah seharusnya bertanggung jawab membayar denda overstay Habib Rizieq.

"Pada waktu itu tanggal 10, 12, 16 mencoba untuk keluar negeri tapi dicekal. Dicekal atas permintaan institusi resmi di Indonesia ke keimigrasian Arab Saudi. Setelah tanggal 20 Juli, dia overstay. Jadi overstay-nya bukan kesalahan Habib Rizieq tapi atas permintaan institusi resmi di Indonesia. Karena overstay, seharusnya, karena bukan kesalahan Habib Rizieq, yang membayar itu pemerintah," jelas Sugito.

Jika pemerintah enggan membayar denda itu, Sugito menyebut pihaknya siap mengkonsolidasikan umat mengumpulkan iuran untuk membantu pembayaran denda overstay Habib Rizieq.

Apa benar pihak imigrasi Indonesia meminta imigrasi Arab Saudi melakukan permintaan pencegahan pemulangan Rizieq?  Penulis masih meragukan hal ini. Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Dirjen Imigrasi membantah negara menghalani kepulangan Rizieq.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline