Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

FPI Tengah Menempuh Fastabiqul Khairat

14 Juli 2019   08:40 Diperbarui: 15 Juli 2019   14:46 6779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Habib Rizieq Shihab. Foto: Istimewa 

Sepengetahuan publik, ia pergi ke Saudi Arabia tak diundang. Lantas, untuk kepulangannya dikaitkan dengan syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo Subianto dan Joko Widodo. Syarat Rizieq untuk pulang yang dikaitkan rekonsiliasi itu membuat publik jadi terheran-heran.

Termasuk staf kepresidenan Moeldoko. Dulu, saat kampanye, Prabowo Subianto pernah berjanji jika menang dalam Pilpres akan menjemput langsung untuk pulang. Setelah kubu 02 kalah, ia dijadikan alat barter untuk rekonsiliasi.   

"Ya siapa yang pergi, siapa yang pulangin. Kan pergi-pergi sendiri, kok dipulangin, gimana sih? Emangnya kita yang ngusir, kan enggak," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/7/2019).

Seperti diketahui, Rizieq bertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah pada April 2017. Kepergian Rizieq kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum yang menimpanya.

Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus chat mesum dengan seorang wanita dan tersangka dugaan penghinaan Pancasila.

Disarankan, jika Rizieq ingin pulang ya pulang saja ke Tanah Air.

"Ya pulang sendiri saja, enggak bisa beli tiket, baru gua beliin," kata dia seperti dikutip Tribunnews.com.

Jika saja para pendukung FPI menggalang dana untuk kepulangan Rizieq, ya biarkan saja. Perkiraan dana overstay yang harus dibayar Rizieq sebesar @ Rp110 juta. Jika ia kembali bersama anggota keluarga, maka harus membayar Rp550 juta.

Dana itu belum termasuk pemulangan untuk beli tiket untuk lima orang, termasuk barang bawaan dan oleh-oleh. Heheh besar juga, kan? Kendati begitu, kita pun harus sadar bahwa bukankah dalam hal tolong menolong adalah bagian dari Fastabiqul Khairat, berlomba dalam jalan kebaikan? Kita doakan jalan kebaikan itu akan berkesinambungan dan konsisten dijalankan.

**

Persoalan lain yang dihadapi FPI yaitu terkait permohonan SKT atau surat keterangan terdaftar bagi ormas tersebut. Menurut Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo, pihaknya mengembalikan surat permohonan SKT FPI melalui Unit Layanan Administrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun