Lihat ke Halaman Asli

Echo Morgan

Die einzige Möglichkeit, Menschen zu motivieren, ist die Kommunikation.

Mahyeldi Langgar UU ASN, Suka Mutasi Pejabat Eselon II

Diperbarui: 5 Desember 2020   08:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Dok. Istimewa)

Dalam dunia birokrasi, istilah mutasi mungkin sudah biasa, bahkan sudah lazim terdengar bagi kita sebagai masyarakat. Namun, bagaimana jika mutasi dilakukan oleh seorang kepala daerah terhadap bawahannya, padahal belum setahun menjabat.

Hal itu pernah dilakukan oleh mantan Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah. Bahkan, mutasi yang dilakukan terkesan sesuka hati dan suka bikin aturan sendiri. Aneh bin ajaib memang, namun hal itu sangat nyata terjadi. 

Buktinya, pada kasus pertama terjadi pada tahun 2016 lalu. Mahyeldi tercatat melantik dua orang pejabat yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Dedi Henidal dengan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rudi Rinaldi. Pelantikan tersebut hanya bertukar posisi. Memang banyak yang dilantik saat itu, terdapat juga beberapa pejabat promosi yang dilantik.

Adapun pelantikan tersebut terjadi pada 25 Mei 2016. Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 27 Desember 2016 kedua pejabat tersebut diganti lagi. Yang terkesan sesuka hati disini adalah Mahyeldi terlalu memaksakan kehendak. Pasalnya, dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mutasi atau pergantian pejabat tersebut tidak boleh dilakukan jika pejabat tersebut belum genap setahun menjabat.

Pada saat itu, sebanyak 33 orang pejabat pun dilantik. Adapun pelantikan ini guna untuk mengisi posisi tertentu dilingkungan Pemko Padang pasca diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dimulai pada Januari 2017. Anehnya, para pejabat tersebut langsung diminta untuk menandatangani pakta integritas guna menjalankan tugas-tugas dan target kerja yang diinginkan.

Beberapa Pengukuhan tersebut dimulai dari posisi Sekretaris Daerah (Sekda) yang telah diisi Asnel. Setelah itu, Vidal Triza sebagai Asisten Pemerintahan Setda Kota Padang, dan Hermen Peri dari posisi Staf Ahli Bidang Pembangunan menjadi Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Padang.

Sementara itu, Corri Saidan tetap dikukuhkan di posisinya semula yakni sebagai Asisten Administrasi Setda Kota Padang. Sementara itu, Kepala Dispora Kota Padang, Suardi mengisi jabatan staf Ahli bersama dengan Bambang Sutrisno, Afrizal Khaidir yang telah lebih dahulu mengisi posisi sebagai staf ahli.

Pada kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kota Padang, Ali Basar juga ikut dikukuhkan pada posisinya semula. Begitu juga dengan Kepala Inspektorat yang masih dipegang oleh Andri Yulika. Lain halnya terjadi pada Rudy Rinaldy, Kepala BPBD Damkar tersebut sekarang dipercaya sebagai Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) menggantikan posisi Heryan Bahar yang dikukuhkan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kemudian untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) tetap dipercayakan pada Syahrul. Begitu juga dengan Adib Alfikri yang kembali dikukuhkan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian, Kepala Dinas pendidikan Kota, Habibul Fuadi dipindahkan menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Sementara posisi Kepala Dinas Pendidikan masih kosong dan akan dipanselkan bersamaan dengan dua posisi lainnya yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Pemuda dan Olaharaga yang masih kosong. Walikota Padang menyebutkan, untuk tiga posisi tersebut akan segera dipanselkan. Para pejabat pemko Padang yang dilantik jika ingin ikut juga diperbolehkan untuk ikut lagi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline