Lihat ke Halaman Asli

Iwan Berri Prima

TERVERIFIKASI

Pejabat Otoritas Veteriner

Antisipasi Penyakit PPR, Simak Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian

Diperbarui: 30 Maret 2023   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Hewan Kambing, Hewan Rentan Penyakit PPR (Sumber: Dokumentasi Teguh Irawan untuk Kompasiana.Com)

Belum usai persoalan penyakit African Swine Fever (ASF) yang menyerang hewan ternak Babi di Indonesia, juga belum berakhirnya kasus Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menular pada hewan ternak sapi, kini penyakit hewan lainnya yakni Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) yang menyerang Domba/kambing patut diwaspadai dan berpotensi menyebar di Indonesia. 

Sebagai upaya antisipasi, pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edaran, Nomor: 24093/PW.020/F/03/2023  tanggal 24 Maret 2023 perihal Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Peste des Petit Ruminants (PPR). 

Surat ini ditujukan untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan di seluruh Indonesia,  Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewan; Direktur Kesehatan Hewan; Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner; Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner; serta kepada Kepala Balai Besar Penelitian Veteriner dan Ketua Asosiasi Terkait. 

Dalam edarannya, Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) dapat berpotensi menyebabkan wabah yang menyebar cepat dan menimbulkan kerugian bagi peternakan ruminansi kecil seperti kambing dan domba di Indonesia. 

Pada situasi terburuk, PPR memiliki tingkat kesakitan hingga 100% dan tingkat kematian mencapai 90% dari populasi rentan, ini yang patut kita waspadai.  

Selanjutnya, hingga saat ini, Kejadian penyakit PPR secara aktif memang masih dilaporkan di dunia dan Asia, terutama di negara Israel dan Mongolia. 

Di Indonesia, pada Maret 2023, beberapa waktu yang lalu telah dilaporkan dugaan kasus PPR yang terdeteksi secara serologis pada 2 (dua) kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu di Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Bantul. 

Mengingat ancaman masuknya penyakit tersebut ke Indonesia cukup besar dan dapat berdampak kerugian ekonomi tinggi, maka diperlukan peningkatan kewaspadaan, tindakan monitoring, dan mitigasi risiko mencegah masuknya penyakit PPR ke wilayah Republik Indonesia.  

Adapun Surat Edaran yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), sejatinya adalah melanjutkan surat terdahulu, yakni surat edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 10004/PK.320/F4/02/2021 tangga 10 Februari 2021 perihal Kewaspadaan Terhadap Peste des Petits Ruminants.

Peranan Kepala OPD yang Membidangi Urusan Kesehatan Hewan Di Daerah

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan diminta untuk melakukan hal sebagai berikut: Mengidentifikasi dan melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra- sentra peternakan kambing dan domba serta spesies rentan lainnya;  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline